Ambon, TM.- Tokoh agama yang ditangkap Satuan Polres Maluku Tengah (Malteng), karena menjual narkoba, mengaku suaminya seorang anggota polisi. Suaminya kerap menganiayanya.
Wanita ini ditangkap di Desa Kamarian, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada 4 November lalu. Wanita berusia 41 tahun itu sebagai pengedar narkoba jenis sabu di daerah tersebut.
Sebelum ditangkap, dia mengaku, terjadi cekcok antara dirinya dengan suami. Hingga ia harus di pukul. Suaminya adalah, Anggota Polisi yang bertugas di Polres Seram Bagian Barat.
Penganiayaan terjadi, kata wanita ini, karena suaminya marah terkait uang Rp. 120 juta yang dikirim ke adik tersangka, di Pulau Jawa. Uang itu untuk membeli mobil. Sayangnya, mobil kunjung datang.
Suaminya memaksa tersangka ikut adiknya ke Pulau Jawa itu. Namun, hasilnya sia-sia. Saat tersangka kembali, cekcok pun terjadi. Hingga suaminya yang beranggota Polisi itu memukul tersangka. Mereka kemudian berpisah.
“Jadi, soal aktifitasnya terkait narkoba, tidak diketahui suaminya. Karena mereka sudah tak lagi serumah,” kata Kasat Narkoba Polres Malteng, Iptu Andrias Kakisina kepada media ini, via selulernya, Kamis 19 November 2020.
Ia mengatakan, saat ini penyidikan masih berjalan. Selain tersangka yang berstatus tokoh agama itu, juga ditemani tersangka lainnya yang berinisial BH alias Benja.
Petani berusia 36 tahun ini, diamankan Selasa, 03 Oktober 2020, sekitar pukul 14.00 Wit, di Dusun Delima Negeri Sepa Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah.
“Jadi dia (tokoh agama) itu pengedar. Karena penangkapan itu, ada BB sabu dan plastik serta sedotan yang biasa dimasukan ke plastik-plastik untuk dipisahkan,”kata Kakisina membenarkan status Tokoh Agama itu sebagai pengedar.
Barang bukti berupa satu alat timbangan merk Krischef, 20 plastik klip bening dan satu buah sedotan yang telah dipotong lancip.(TM-02)
Discussion about this post