Ambon, TM.- Ada-ada saja, tindakan para pelaku Narkoba di Daerah ini. Meski dilihat lucu, dan aneh. Para pelaku ini nekat meloloskan barang narkobanya itu dengan berbagai macam cara.
Hal ini dilakukan SR. Wanita berusia 27 tahun ini nekat menyembunyikan shabu-shabu di dalam kemaluannya. Ia diketahui berprofesi sebagai kurir shabu-shabu jaringan Jakarta-Ambon.
Aksi nekat itu dilakukan SR saat selundupkan shabu-shabu dari Jakarta ke Ambon melalui jasa transportasi pesawat terbang. Dia ditangkap di Bandara Pattimura Ambon pada 24 November lalu sekitar pukul 07:30 WIT. SS ditangkap bersama rekan lelakinya berinisial HK (26).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Brigjen Pol. M. Zainul Muttaqien menjelaskan, tersangka SR merupakan salah satu dari 5 tersangka hasil pengungkapan 4 kasus penyelundupan shabu-shabu di Maluku melalui Join Operation (Operasi Bersama) BNNP Maluku bersama Lanud Pattimura, Bea Cukai Ambon, Kanwil KemenkumHAM Maluku, Angkasa Pura, Polda Maluku, Kodam XVI/Pattimura dalam satu setengah bulan ini.
Penangkapan “SR” dan “HK” ini awalnya, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki dan perempuan akan memasok shabu ke Ambon dari Jakarta.
Setelah itu keduanya dibuntuti sampai ke Ambon. Begitu tiba di Bandara Internasional Pattimura dan digeledah, ditemukan barang bukti shabu-shabu yang disimpan dalam kemaluan SR disamping ada juga barang bukti yang diamankan dari HK yang dimasukkan dalam kantung. Total dari keduanya diamankan 200 gram shabu-shabu.
“Sampai di Bandara Pattimura, berhasil ditangkap dan digeledah, didapatkan barang bukti dibungkus dalam platik yang dibungkus lagi dengan tisu, dimasukkan dalam kresek warna hitam, kemudian dibalut gunakan lakban, dan mohon maaf, disembunyikan dalam kemaluan tersangka cewek (SR),” ungkap Kepala BNN, Saat memberikan keterangan pers di Gedung Keuangan Negara (GKN) di Ambon, Kamis 17 Desember 2020.
Dan yang kedua, lanjutnya, shabu yang dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang yang dimasukkan ke dalam kresek dan dimasukkan dalam tas ungu, juga berhasil diamankan dari tersangka Pria.
“Keduanya merupakan warga Ambon yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika Jakarta-Ambon,” terang dia.
Kedua lanjut Muttaqien, terancam hukuman mati dan seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling rendah 6 tahun dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 112 Ayat 2, 115 Ayat 2, Pasal 132 UU Narkotika. (TM-02)
Discussion about this post