• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Saturday, April 1, 2023
Timesmaluku.com
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
No Result
View All Result
Morning News
  • HOME
  • AMBOINA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • HUMANIORA
Home Hukum

Satu Lagi Pembobol BNI Ambon Diserahkan ke Jaksa

Redaksi by Redaksi
June 24, 2020
in Hukum
0
Satu Lagi Pembobol  BNI Ambon Diserahkan ke Jaksa
Share on Twitter

 

Ambon, TM – Wiliam Alfred Ferdinandus, salah satu Teller di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Utama Ambon itu resmi diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pagi tadi sekira pukul 10.30 wit. William sendiri, terlibat kasus pembobolan dana 32 nasabah di BNI Cabang Utama Ambon senilai Rp. 58,9 miliar. Ia bersama 6 tersangka awal yang telah diadili di Pengadilan Tipikor Ambon.

“Ya, benar sudah tahap II sekira pukul 10.30 wit tadi,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluki, Sammy Sapulette kepada media ini, Rabu (24/6). Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, kata Sammy, maka kewenangan penyidik selesai. Selanjutnya menjadi kewenangan penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan yang nantinya akan diserahkan ke Pengadilan untuk diadili sesuai pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut.

BACA JUGA

Pemkab Buru Larang Warga Konsumsi Ikan di Perairan Namlea

Kasus Penembakan Tersangka Narkoba Ongen Kabalmay, Dihentikan Polda

“Pelimpahan berkas akan diserahkan ke Pengadilan, setelag berita acara pelimpahan dan dakwaan tersangka siap. Selanjutnya akan diadili,” jelas Sammy. Wiliam, merupakan satu dari dua tersangka akhir yang ditetapkan penyidik pada Maret 2020 lalu. Satunya, Tata Ibrahim Staf Devisi Humas Kantor Wilayah BNI Makasar yang juga ditetapkan sebagai tersangka akibat menikmat Rp. 9,6 miliar dari hasil kejahatan Pembobolan dana 32 nasabah di BNI Cabanh Utama Ambon.

Dari kumpulan orang tersangka di kasus jumbo ini, tim penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyerahkan enam barang tersangka bersama ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Enam tersangka awal yaitu Faradiba Yusuf, mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon, anak angkat Faradiba yaitu Soraya Pellu, KCP BNI Mardika Andi Rizal alias Callu, KCP BNI Tual, Chris Rumalewang, KCP BNI Aru, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Martije Muskita .

Mereka sedang diadili. Sementara file tersangka Tata Ibrahim, salah satu staf di Divisi Humas Wilayah BNI Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan itu masih dalam penyidikan.

Diketahui, dari pengembangan tim penyidik ​​Ditoldeskrimsus Polda Maluku menemukan dana yang dibobolkan di angka Rp.135,3 Miliar. Awalnya, pihak BNI hanya melaporkan dana yang dibobolkan Rp.58,9 miliar.

Namun hasil pengembangan tim penyidik ​​Ditoldarkrimus Polda Maluku terungkap fakta baru mana ada dana Rp.76,4 miliar yang ditampung Tata Ibrahim, pegawai kantor Wilayah BNI Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. (TM02)

Tags: Headlinepembobol BNI
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bahan kimia

Pemkab Buru Larang Warga Konsumsi Ikan di Perairan Namlea

by Redaksi
March 29, 2023
0

  Ambon, TM.- Pemerintah Kabupaten Buru mengeluarkan larangan mengonsumsi ikan yang hidup di perairan Kota Namlea. Larangan ini keluar, setelah...

Kasus Penembakan Tersangka Narkoba Ongen Kabalmay, Dihentikan Polda

Kasus Penembakan Tersangka Narkoba Ongen Kabalmay, Dihentikan Polda

by Redaksi
March 28, 2023
0

  Ambon, TM.- Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan penembakan terhadap Mela Zain Junaidy Kabalmay, dengan terlapor oknum anggota BNN Kota...

razia knalpot racing

15 Sepeda Motor Terjaring Razia, Knalpotnya Ganti Ditempat

by Redaksi
March 28, 2023
0

  Ambon, TM.- Polsek Nusaniwe, Kota Ambon mulai melakukan razia terhadap pengguna Knalpot Racing atau Brong. Dalam operasi dilakukan, Selasa...

RUU Kepulauan

Maluku Ikut Bahas RUU Provinsi Kepulauan Bersama DPR-RI

by Redaksi
March 27, 2023
0

  Jakarta, TM.- Utusan Maluku hadiri pembahasaan Rancangan Undang-undangan Provinsi Kepulauan dengan Panitia kerja Komisi II DPR RI. Rapat berlangsung...

komisioner KPU Aru

Seluruh Komisioner KPU Aru Jadi Tersangka Korupsi

by Redaksi
March 24, 2023
0

  Ambon, TM.- Paska penetapan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Kabupaten Aru dijadikan tersangka kasus korupsi dana hibah pemilihan Bupati-Wakil Bupati...

Next Post
Amplas Tutup Total, Pedagang Ngamuk

Amplas Tutup Total, Pedagang Ngamuk

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Memanah penyu dilindungi

Empat Pemuda Diringkus di Morella, Usai Panah Penyu Langkah

May 30, 2022
DPRD Kota Ambon

Rapat Perdana Penjabat Walikota, Dihujani Interupsi Anggota DPRD Ambon

May 25, 2022
Korban penganiayaan Amplaz

Sopir Angkot Dianiaya Preman di Amplaz

July 15, 2022
Penemuan Bayi di Suli

Bayi Terbungkus Kresek Dibuang ke Selokan, Ditemukan Masih Hidup

August 3, 2022
KPK Sambangi Dinkes, Dokumen Proyek dan Covid Diangkut

KPK Sambangi Dinkes, Dokumen Proyek dan Covid Diangkut

May 19, 2022

EDITOR'S PICK

Pembalakan liar

Aneh! Hukuman Maksimal 15 Tahun, Jaksa Cuma Tuntut 1,2 Tahun

August 10, 2021
Josephina Ruhupessy

Masalah Mata Rumah Parentah Soahuku Kian Kisruh, Josephina Terus Melawan

October 28, 2021
Kasusnya Ditutup, Sandi Kepergok Keluar dari Kejati

Kasusnya Ditutup, Sandi Kepergok Keluar dari Kejati

November 5, 2020
Konvoi Piala Dunia di Ambon

Satu Tewas Selama Konvoi PD, Kapolda: Nyawa Lebih Berharga Dari Piala Dunia

November 27, 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved