Ambon, TM.- Proyek aspirasi anggota DPRD Provinsi Maluku diduga bermasalah. Proyek Jalan Tani yang berlokasi di Negeri Lima, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah yang bersumber dari dana aspirasi anggota DPRD Maluku.
Hingga kini proyek yang harusnya selesai tahun 2020 tidak selesai dikerjakan. Hal itu lantaran, proyek ratusan juta itu dianggap berdampak pada kerusakan lingkungan dilokasi tersebut.
Dari data yang diterima Timesmaluku.com, Rabu (24/11/2021) menyebutkan, proyek yang diduga bermasalah itu, kini dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Maluku.
Kontraktor Pelaksana dilaporkan oleh pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Insan Cita Maluku. Mereka menduga, proyek yang dikerjakan CV. Maluku Indotama sebagai Kontraktor Pelaksana proyek itu, mencemari lingkungan.
Terdapat dugaan tindak pidana berupa pencemaran lingkungan yang terjadi di Hutan Hak Ulayat Masyarkat Hukum Adat Negeri Lima, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Lokasinya tepat 11 kilometer dari arah jalan Baru Negeri Lima, Laha di Gunung Nanas (area pilar) wilayah yang masih kental religious magicnya.
Dugaan penyebab lainnya, terjadi kerusakan lingkungan hidup dalam hal ini kawasan hutan itu, disebabkan akibat penggusuran jalan usaha tani oleh CV. Maluku Indotama tersebut.
Padahal menurut Pelapor dalam data yang diterima Timesmaluku.com, bahwa jalan yang digusur sepanjang 1 kilo meter dan lebar sekitar 5-6 meter itu, bukan jalan proyek milik Negeri Lima, Laha. Atau bukan untuk kebutuhan warga Negeri Lima, Laha.(TM-01)
Discussion about this post