Ambon, TM. – Polda Maluku menetapkan Ramli Umasugi, mantan Bupati Buru, resmi ditetapkan Tersangka oleh Polda Maluku. Dia dijerat dalam kasus pencemaran nama baik.
Penetapan Tersangka terhadap RU terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Rustam Fadli Tukuboya, anggota DPRD Kabupaten Buru pada 10 Mei 2021 lalu.
“Iya benar, mantan Bupati Buru telah ditetapkan Tersangka dalam kasus pidana pencemaran nama baik,”ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Rum Ohoirat, saat dikonfirmasi Wartawan, melalui telepon seluler, Rabu (25/5/2022).
Mantan Bupati Buru dua periode itu ditetapkan, sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
“Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. Polisi sudah coba untuk mediasi kedua belah pihak, tapi salah satu pihak tidak mau, termasuk melalui penasehat hukumnya, namun tidak membuahkan hasil,”jelas Kabid
Akhirnya perkara itu berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Dan dalam waktu dekat kita akan panggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kabid. (TM-01)
Discussion about this post