Ambon, TM.- Total 73 karyawan yang terdiri dari Tenaga Kesehatan (Nekes) dan pegawai Rumah Sakit Sumber Hidup (RS GPM), resmi menggugat Yayasan GPM Cq. Direktur RS GPM.
Para Nakes ini tergabung dalam Serikat Buruh RS GPM. Dari total 82, hanya 73 yang resmi mengajukan gugatan.
Beberapa anggota Serikat Buru RS GPM, Dengan Kuasa Hukum, resmi mendaftarkan gugatannya pada Selasa (28/6/2022), di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Negeri Ambon.
Kuasa Hukum Serikat Buruh RS GPM, Richard Ririhena dan Jopie Nasarani, kepada Wartawan, di Ambon, Selasa (28/6/2022) mengaku, terpaksa terpaksa mengambil langka hukum, karena tidak ada jalan keluar dari upaya mediasi yang telah dilakukan Disnaker Kota Ambon sejak 2021 lalu.
“Proses ini sudah berjalan sejak 2021, mediasi dengan Disnaker Kota Ambon, tapi dari yayasan maupun Direktur RS tidak mengindahkan hal itu. Sehingga hari ini, kita berproses dengan mendaftarkan gugatan,”ujarnya.
Kuasa Hukum mengatakan, ada sekitar 14 gugatan resmi dimulai dengan materi terkait hak-hak dari karyawan berupa upah 30 persen, selama 22 bulan yang belum.
Kemudian hak 10 persen dari kenaikan gaji 100 persen, yang tidak akan diaktifkan selama 4 bulan, ditambah 19 bulan jasa medis yang belum diaktifkan. “Itu yang menjadi pokok materi dari gugatan yang diajukan,”jelasnya.
harapan berharap, Yayasan maupun Direktur RS GPM dapat melaksanakan itu. “Kita dijamin dengan aturan Undang-undang 13 tentang Tenaga Kerja dan aturan lainnya yang menjamin hak tenaga kerja,” tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post