Ambon, TM.- Sopi selundupan kembali digagalkan Kepolisian Sektor (Polsek) Salahutu. Sebanyak 210 liter sopi dari Kamariang, Kabupaten Seram Bagian Barat disita di Pelabuhan Tulehu.
Penangkapan dilakukan saat personil Polsek Salahutu lakukan razia di pelabuhan penyebrangan di desa Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rabu (4/1/2023), pagi tadi pukul 08.00 WIT.
Razi dipimpin langsung oleh, Aipda Panky Likumahwa. Mereka menyasar transportasi laut yang datang dari Pulau Seram.
“Hasilnya, ditemukan kurang lebih 210 liter sopi,” ujar Iptu Moyo Utomo, Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Menurut mantan Wakapolsek Leihitu ini, ratusan liter Sopi ini merupakan barang titipan yang diamankan di pangkalan Speedboad Kamariang.
Barang haram itu di kemas dalam karung 25 kilogram sebanyak 8 karung. Razia disetiap pintu masuk kota Ambon intens dilakukan.
Sasarannya minuman keras tradisional jenis Sopi tersebut, untuk mengantisipasi meningkatnya penyakit masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Salahutu maupun Kota Ambon.
“Sekaligus juga untuk memperkecil ruang gerak bagi para pemasok Sopi ke pulau Ambon. Dan ini juga sesuai dengan perintah langsung dari bapak Kapolresta,” demikian Moyo.(TM-02)
Discussion about this post