• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Saturday, April 1, 2023
Timesmaluku.com
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
No Result
View All Result
Morning News
  • HOME
  • AMBOINA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • HUMANIORA
Home Uncategorized

Wanita Pemilik 1,76 Ton Merkuri Diadili

Redaksi by Redaksi
October 27, 2020
in Uncategorized
0
Datangi Pengadilan, ASDP : Sudah Terjadi Atas Perintah Mereka
Share on Twitter

Ambon, TM.-  Narwati Djahiru, pemilik 1,76 ton cinabar atau bahan kikia yang mengandung merkuri itu, resmi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa 27 Oktober 2020.

Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Agustina Ubleuw mendakwakan perempuan berusia 38 tahun itu, terlibat melakukan penjualan mineral dan batubara mengandung merkuri.

Perbuatanya, sebut Jaksa dihadapan Majelis hakim diketuia, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Christina Tetelepta itu melanggar pasal 161 UU No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasalnya, dia tidak mengantongi izin saat membawa merkuri.

BACA JUGA

PLN Tolak Pindah, Pemilik Lahan Kecewa Penegakan Hukum

Dugaan Surat Hibah Tanah Unpatti Palsu Mulai Dibongkar Polisi

Dalam sidang yangbdiselenggarakan secara virtual membeberkan perbuatan terdakwa. Diamana, terdakwa diketahui sebagai otak upaya pengiriman 1,76 ton mercury dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menuju Buton, Sulawesi Tenggara.

Mercury yang sudah diisi ke dalam 50 jirigen ini dibawa dengan menggunakan KLM Cahaya Baru dengan kapasitas 5 GT milik terdakwa. Ditengah laut, tepatnya diperairan laut Buru Selatan (Kabupaten Bursel), mereka dicegat dan ditangkap oleh petihas Ditpolairud Polda Maluku pada Senin 23 Maret 2020 sekitar pukul 9.30 wit, saat hendak menjalankan oprasi laut.

Dalam tindakan jahat ini, wanita itu tidak melakukanya sendiri. Ia memperkerjakan tiga terdakwa lainnya (dalam berkas terpisah). Ketiganya telah divonis hukuman setahun penjara. Mereka adalah Nur Abidin (32), seorang nelayan, Zainal alias bapa ona, dan seorang mahasiswa, Baso Wadiawe alias Basri (25) yang merupakan warga Sulawesi.

“Terdakwa memerintahkan ketiganya melakukan pengangkutan merkuri dengan memberikan upah Rp 2 juta hingga Rp 3 juta,” sebut Jaksa dalam surat dakwaanya itu.

Dalam kapal tersebut, ada muatan air raksa sebanyak 50 jerigen ukuran lima liter seberat 1775 kilogram. Selain itu, ada empat lembar asli dokumen kapal yang dibawa terdakwa.

50 jerigen tersebut diberi tanda. Masing-masing, ada lima jerigen dengan tanda lakban coklat sebanyak 15 buah dengan berat 25 kilogram, ada 5 jerigen dengan tanda plastik merah sebanyak 35 seberat 40 Kilogram.

Bahkan, pengangkutan itu sudah dua kali dilakukan pengangkutan. Sebelumnya, mereka juga pernah mengangkut air raksa dengan berat yang sama pada akhir Februari 2020.

Jerigen yang telah diberi tanda tersebut adalah milik Opik dan Inal. Keduanya bertempat tinggal di Desa Iha dan Desa Lubu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.

Sidang dakwaan itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Christina Tetelepta.  Para terdakwa didampingi penasehat hukum Ronal Salawane. Sidang itu ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (TM-02)

Tags: Headlinepemilik merkuri
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Lahan Hotel Anggrek

PLN Tolak Pindah, Pemilik Lahan Kecewa Penegakan Hukum

by Redaksi
September 22, 2021
0

Ambon, TM.- PLN tolak memindahkan gardu hubung A4 dari lahan milik Muskita/Lokollo. Tindakan PLN sudah dilaporkan ke Polda Maluku. Namun...

surat hibah palsu

Dugaan Surat Hibah Tanah Unpatti Palsu Mulai Dibongkar Polisi

by Redaksi
September 16, 2021
0

Ambon, TM, - Dugaan surat hibah tanah Unpatti palsu mulai diperiksa Penyidik polisi Polresta Ambon. Kemarin, pemeriksaan dilakukan kepada   Yopi...

narkoba

Pesta Sabu, Tiga Sopir Taksi Pangkalan Diciduk Polisi

by Redaksi
September 13, 2021
0

Ambon, TM.- Sat Resnarkoba Polres Maluku Tengah (Malteng), dalam bulan September ini, menangkap tiga pemuda. Mereka kedapatan pesta sabu. Ketiganya...

Kepala BMKG Tinjau Lokasi Rawan Tsunami di Maluku

Kepala BMKG Tinjau Lokasi Rawan Tsunami di Maluku

by Redaksi
September 2, 2021
0

Ambon, TM.- BMKG RI akan lakukan mitigasi bencana gempa bumi dan Tsunami, serta melaksanakan verifikasi peta bahaya, dan mengecek kondisi...

walikota ambon

Pesan Walikota Memasuki 446 Tahun Usia Ambon

by Redaksi
August 27, 2021
0

  Ambon, TM.- Dua tahun pandemi Covid-19 di Ambon, membawa perubahan drastis bagi tatanan hidup masyarakat. Disaat situasi membaik, pelonggaran...

Next Post
Kejati Maluku Menyerah Sebelum Praperadilan

Terkait Repo, Pernyataan Kajati Tak Konsisten

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Memanah penyu dilindungi

Empat Pemuda Diringkus di Morella, Usai Panah Penyu Langkah

May 30, 2022
DPRD Kota Ambon

Rapat Perdana Penjabat Walikota, Dihujani Interupsi Anggota DPRD Ambon

May 25, 2022
Korban penganiayaan Amplaz

Sopir Angkot Dianiaya Preman di Amplaz

July 15, 2022
Penemuan Bayi di Suli

Bayi Terbungkus Kresek Dibuang ke Selokan, Ditemukan Masih Hidup

August 3, 2022
KPK Sambangi Dinkes, Dokumen Proyek dan Covid Diangkut

KPK Sambangi Dinkes, Dokumen Proyek dan Covid Diangkut

May 19, 2022

EDITOR'S PICK

PT Melchor Tiara Pratama

Unpatti-PT Teken Kerjasama Dengan Melchor Tiara Pratama

March 29, 2023
Jong Belo

Jong Belo Grup Launching Jeriman Studio, Manuputty: Tempat Berkarya Pemusik Maluku

August 22, 2022
Korban Tewas JMP

Sebelum Ditemukan di Bawah JMP, Korban Miras Bersama Tiga Rekannya

August 19, 2021
Tamilow Sempat Mencekam Semalam, Kantor Desa Dibakar Warga

Tamilow Sempat Mencekam Semalam, Kantor Desa Dibakar Warga

November 10, 2021
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved