Ambon, TM.- Polisi bergerak cepat menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Philipus Agustyne, dengan terlapor Kimfdavits Markus Cs. Kim dan tiga rekannya kini sudah ditahan di Rutan Polda Maluku, setelah ditetapkan jadi tersangka.
“Benar Kim Markus telah ditangkap petugas Polres MBD yang diback up Polda Maluku. Ketiiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, ” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar kepada wartawan Senin, 6 Februari 2023, mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku pun diamankan di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu, 5 Februari 2023. “Kan sudah jadi tersangka tentunya dilakukan upaya penangkapan,” ucap dia.
Yang menangkap Kim Markus Cs, itu personel Polres MBD, dibantu Polda Maluku. “Krimsus dan kita Krimum backup Polres MBD saat penangkapan,” akuinya.
Kim Markus, Herman Saknowishy, dan Harun Lerrick, sedang diperiksa sebagai tersangka. “Mereka sementara ini sedang diperiksa. Usai diperiksa langsung ditahan,” pungkasnya.
Kimdavits Markus dijemput di Suli Banda, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Kim Markus dan dua rekannya, diduga melakukan penganiayaan terhadap Philipus Augusteyn. Philipus melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polres Maluku Barat Daya pada 2 Desember 2022 lalu.
Penangkapan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres MBD yang di backup penuh oleh Ditkrimum Polda Maluku. Penangakapan terhadap Kim Markus terjadi Minggu (5/2/2023) sekira pukul 21.00 wit di kawasan Suli Banda, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Dari informasi yang berhasil didapat media ini menyebutkan, polisi mendapat informasi Kim Markus dan kedua “pengawal setianya” hendak menghilangkan jejak dan mau kabur keluar pulau Ambon.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas lantas mengejar. Dari hasil pengembangan polisi menemukan lokasi ketiga tersangka kasus dugaan penganiayaan bersama ini.
Berbekal informasi tersebut petugas Polres MBD yang di backup satuan Ditkrimum Polda Maluku lantas menuju lokasi persembunyian ketiganya di kawasan Suli Banda, desa Suli, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Setiba di lokasi Suli Banda, petugas terus memantau pergerakan Kim Markus cs. Beberapa lama setelah memantau pergerakan Kim Markus dan dua pengawalnya, petugas l melakukan penangkapan terhadap Kim Markus.
Setelah berhasil mengamankan dan menangkap Kim Markus beserta dua rekannya, ketiga tersangka kasus dugaan penganiayaan bersama itu langsung digelandang ke kantor Polisi dan menjalani pemeriksaan. Kini ketiga tersangka kasus penganiayaan bersama itu tengah berada di balik jeruji besi Polda Maluku.
Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat yang dikonfirmasi media mengakui adanya penangkapan terhadap Kim Markus dan kedua temannya itu.
“Benar Kim Markus telah ditangkap petugas Polres MBD yang diback up Polda Maluku. Ketiiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, ” Ujar Ohoirat.(TM-02)
Discussion about this post