• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Saturday, April 1, 2023
Timesmaluku.com
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
No Result
View All Result
Morning News
  • HOME
  • AMBOINA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • HUMANIORA
Home Hukum

Kim Markus Cs Ditahan di Rutan Polda, Usai Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
February 6, 2023
in Hukum, Terkini
0
Ilustrasi Penganiayaan
Share on Twitter

 

Ambon, TM.- Polisi bergerak cepat menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Philipus Agustyne, dengan terlapor Kimfdavits Markus Cs. Kim dan tiga rekannya kini sudah ditahan di Rutan Polda Maluku, setelah ditetapkan jadi tersangka.

“Benar Kim Markus telah ditangkap petugas Polres MBD yang diback up Polda Maluku. Ketiiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, ” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat.

BACA JUGA

Fakultas Kedokteran Unpatti Presentasi Hasil Penelitian

Rektor Unpatti Ambon Hadiri EURIE 2023 di Turki

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar kepada wartawan Senin, 6 Februari 2023, mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku pun diamankan di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu, 5 Februari 2023. “Kan sudah jadi tersangka tentunya dilakukan upaya penangkapan,” ucap dia.

Yang menangkap Kim Markus Cs, itu personel Polres MBD, dibantu Polda Maluku. “Krimsus dan kita Krimum backup Polres MBD saat penangkapan,” akuinya.

Kim Markus, Herman Saknowishy, dan Harun Lerrick, sedang diperiksa sebagai tersangka. “Mereka sementara ini sedang diperiksa. Usai diperiksa langsung ditahan,” pungkasnya.

Kimdavits Markus dijemput di Suli Banda, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Kim Markus dan dua rekannya, diduga melakukan penganiayaan terhadap Philipus Augusteyn. Philipus melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polres Maluku Barat Daya pada 2 Desember 2022 lalu.

Penangkapan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres MBD yang di backup penuh oleh Ditkrimum Polda Maluku. Penangakapan terhadap Kim Markus terjadi Minggu (5/2/2023) sekira pukul 21.00 wit di kawasan Suli Banda, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Dari informasi yang berhasil didapat media ini menyebutkan, polisi mendapat informasi Kim Markus dan kedua “pengawal setianya” hendak menghilangkan jejak dan mau kabur keluar pulau Ambon.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas lantas mengejar. Dari hasil pengembangan polisi menemukan lokasi ketiga tersangka kasus dugaan penganiayaan bersama ini.

Berbekal informasi tersebut petugas Polres MBD yang di backup satuan Ditkrimum Polda Maluku lantas menuju lokasi persembunyian ketiganya di kawasan Suli Banda, desa Suli, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.

Setiba di lokasi Suli Banda, petugas terus memantau pergerakan Kim Markus cs. Beberapa lama setelah memantau pergerakan Kim Markus dan dua pengawalnya, petugas l melakukan penangkapan terhadap Kim Markus.

Setelah berhasil mengamankan dan menangkap Kim Markus beserta dua rekannya, ketiga tersangka kasus dugaan penganiayaan bersama itu langsung digelandang ke kantor Polisi dan menjalani pemeriksaan. Kini ketiga tersangka kasus penganiayaan bersama itu tengah berada di balik jeruji besi Polda Maluku.

Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat yang dikonfirmasi media mengakui adanya penangkapan terhadap Kim Markus dan kedua temannya itu.

“Benar Kim Markus telah ditangkap petugas Polres MBD yang diback up Polda Maluku. Ketiiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, ” Ujar Ohoirat.(TM-02)

Tags: kim markuspolda maluku
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

fakultas kedokteran

Fakultas Kedokteran Unpatti Presentasi Hasil Penelitian

by Redaksi
March 30, 2023
0

  Ambon, TM.- Fakultas Kedokteran Universitas Pattimura Ambon melaksanakan desiminasi hasil penelitian. Kegiatan tersebut berlangsung Amaris Hotel Ambon, pada Selasa...

Turki

Rektor Unpatti Ambon Hadiri EURIE 2023 di Turki

by Redaksi
March 30, 2023
0

  Ambon, TM.- Rektor Universitas Pattimura Ambon, Prof. Dr. M J Saptenno, didampingi Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem...

bahan kimia

Pemkab Buru Larang Warga Konsumsi Ikan di Perairan Namlea

by Redaksi
March 29, 2023
0

  Ambon, TM.- Pemerintah Kabupaten Buru mengeluarkan larangan mengonsumsi ikan yang hidup di perairan Kota Namlea. Larangan ini keluar, setelah...

PT Melchor Tiara Pratama

Unpatti-PT Teken Kerjasama Dengan Melchor Tiara Pratama

by Redaksi
March 29, 2023
0

  Ambon, TM.- Universitas Pattimura Ambon bersama PT. Melchor Tiara Pratama, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama. Kerjasama ini terkait pengelolaan hutan...

olimpiade nasional

Sebanyak 82 Mahasiswa Unpatti Ikut Seleksi Olimpiade Nasional

by Redaksi
March 29, 2023
0

  Ambon, TM.- Sebanyak 82 mahasiswa Universitas Pattimura Ambon, dari beberapa Fakultas, ikut seleksi Olimpiade Nasional Matematika dan Ilmu Pengetahuan...

Next Post
Pulau Buru

Pastikan MusrembangDes Aman, Babinsa Batu Jungku Ikut Rapat

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Memanah penyu dilindungi

Empat Pemuda Diringkus di Morella, Usai Panah Penyu Langkah

May 30, 2022
DPRD Kota Ambon

Rapat Perdana Penjabat Walikota, Dihujani Interupsi Anggota DPRD Ambon

May 25, 2022
Korban penganiayaan Amplaz

Sopir Angkot Dianiaya Preman di Amplaz

July 15, 2022
Penemuan Bayi di Suli

Bayi Terbungkus Kresek Dibuang ke Selokan, Ditemukan Masih Hidup

August 3, 2022
KPK Sambangi Dinkes, Dokumen Proyek dan Covid Diangkut

KPK Sambangi Dinkes, Dokumen Proyek dan Covid Diangkut

May 19, 2022

EDITOR'S PICK

Kapolda Maluku

Kasus Pasar Mardika, Kapolda: Saya Perintahkan Kapolresta Tangani

September 11, 2022
OSM

Karlos Malapor, Polisi Kejar Pelaku Bentrok OSM

October 27, 2020
rumah warga leihitu

Dihantam Gelombang, Sejumlah Rumah Warga di Leihitu Rusak

March 2, 2021
Ketua Komisi I DPRD Ambon, Jaffry Taihuttu

Berkedok Bayar Rp600 Juta, Pemkot Ambon “Rampas” Lahan Hibah

June 23, 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved