Ambon, TM.- Dua kapal ikan berbendera Indonesia, ditangkap kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP. HIU 13. Dua kapal itu diperiksa, saat menangkap ikan tidak sesuai dengan jalur penangkapan.
Dua kapal KM. Inkamina 916 dan KM Kelvin 1 melakukan penangkapan ikan di perairan sekitar Pulau Sulabesi (Sanana), Maluku Utara atau wilayah WPPNRI 714 di wilayah 12 mil perairan Provinsi Maluku. Sementara wilayah operasi sesuai ijin di di WPPNRI 715.
Kepala Kepala PSDKP Ambon, Mubarok dalam saran Persnya, Kamis (9/2/2023), mengungkapkan penangkapan dilakukan saat dilakukan pengawasan.
“Mereka melakukan penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan dan Jalur Penangkapan Ikan. Kedua kapal di adhock menuju PPN Ambon dan kemudian dilakukan penanganan oleh Stasiun PSDKP Ambon,” kata Mubarok.
Kedua kapal, kata Mubarok, memiliki izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara di WPPNRI 715. Namun mereka melakukan penangkapan ikan di WPPNRI 714 di wilayah 12 mil perairan Provinsi Maluku.
“Kedua kapal juga melakukan penangkapan ikan pada jarak 4 mil dari darat yang merupakan termasuk Jalur I yang dilarang,” kata Mubarok.
Menurut Mubarok, kedua kapal tersebut hanya diterapkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Sementara Kegiatan dan Denda Administratif.
“Dengan adanya penerapan denda administrasi kepada dua kapal tersebut, diharapkan kedepannya para pelaku usaha dan nelayan di wilayah kerja Stasiun PSDKP Ambon mematuhi peraturan perundang-undangan dengan tertib dan tidak lagi melanggar,” tandas Mubarok.(TM-02)
Discussion about this post