Jakarta, TM.- Utusan Maluku hadiri pembahasaan Rancangan Undang-undangan Provinsi Kepulauan dengan Panitia kerja Komisi II DPR RI. Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR RI gedung Nusantara II Senin (27/3).
Gubernur Maluku Murad Ismail menugaskan Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie bersama Ketua Tim Hukum Gubernur Maluku, Fahri Bachmid. Hadir juga dalam rapat itu, Sumatera Utara, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali.
Rapat Panja (Panitia Kerja) itu membahas RUU Provinsi Sumatera Utama, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali, dengan agenda mendapatkan masukan dari pemerintah daerah, dalam rangka penguatan dan pemerkayaan RUU masing-masing.
Sejumlah Perangkat Daerah, diantaranya, Kepala BAPPEDA, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, Kepala Badan Pengelola Perbatasan, Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan, Plt. Karo Hukum beserta Tim Asistensi Hukum Pemda Maluku ikut mendampingi dalam rapat tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam arahan pembukaan rapat menjelaskan usulan RUU ini adalah hak inisiatif DPR RI, khususnya Komisi II, dengan pertimbangan bahwa UU Pembentukan Provinsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.
Karena itu, kata Doli, komisi II ingin meletakkan dasar berdirinya sebuah provinsi secara benar. Dalam Prolegnas Tahun 2023 ini, terdapat delapan Provinsi yang akan diselaraskan UU pembentukannya.
“Karena UU pembentukan Provinsi pada ke-8 daerah tersebut, saat ini masih berdasarkan pada UUD Sementara Tahun 1950, dan bukan berdasarkan pada UUD NRI Tahun 1945, termasuk UU Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku,” kata Doli.
Dalam rapat pembahasan tersebut, Provinsi Maluku mendapatkan giliran ke-3 untuk penyampaian masukan setelah Sekda Sumatera Utara dan Sekda Jawa Timur.
Sekda Maluku, Sadali Ie atas nama Gubernur Maluku, menyampaikan beberapa point masukan penting Pemda Provinsi Maluku terkait draft RUU Provinsi Maluku, antara lain, pertama, pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang, kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis.(TM-01)
Discussion about this post