Ambon, TM.- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memastikan dalam waktu dekat akan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Maluku.
Kepastian pemberian THR dan gaji ke -13 itu, setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani aturan soal THR. Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
Juga berdasarkan lembaran PP dari Kementerian Sekretariat Negara, tertanggal 30 April 2021, bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 kepada Aparatir Sipil Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara dengan memperhatikan kemampuan.
“Pegawai Negeri Sipil mempunyai peran yang strategis di dalam menaikkan roda ekonomi. Kalau dalam bulan ini pegawai mendapat sesuatu itu pertanda hal yang baik,”ungkap Sekertaris Daerah Maluku Kasrul Selang, kepada pers di ruang rapat lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Jumat (30/4/21).
Kasrul menjelaskan, selain THR, PNS juga akan mendapat Gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang, karena perhitungannya Gaji ke-13 akan dipakai di tahun ajaran baru sekolah.
” Jadi, THR untuk PNS Pemprov dipastikan dibayarkan sebelum tanggal 11 Mei 2021 mendatang bisa selesai. Begitupula dengan TKD,” terang Sekda.
Ia pun menjelaskan, penyaluran anggaran untuk THR dan TKD telah disiapkan sebesar Rp 10 – 11 milyar. (TM-02)
Discussion about this post