Ambon, TM.- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon hanya mampu menghukum Muhamad Marassabessy, terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika jenis ganja ini dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.
Pemuda yang bermukim di Stain, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 UU nonor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menyatakan terdakwa dihukum selama satu tahun di kurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim, Feliks R. Wuisan dalam sidang yang berlangsung, Senin (3/5/21).
Terdakwa dalam persidsngan, sudah mengakui sumua perbuatan. Namun, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Vonis majelis hakim tersebut, jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Els Leunupun yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dipenjara selama 1,6 tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, perbuatan terdakwa diketahui sejak tahun 2020 lalu. Awalnya, petugas dari Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease mendapat informasi dari informan, kalau terdakwa sedang mengkonsumsi ganja di kediamannya.
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi kos-kosan terdakwa di kawasan Stain untuk menangkap terdakwa.
Saat di kediamannya, petugas kemudian menggerebek terdakwa di kamarnya.
Ditangan terdakwa, petugas menemukan barang bukti satu alat hisap ganja dan barang bukti jenis ganja seberat 0,0029 gram.
Terhadap putusan hakim, kuasa hukum terdakwa Dominggus Huliselan jaksa penuntut umum menyatakan menerima.(TM-01)
Discussion about this post