Ambon, TM.- Sebelumnya dua nama anggota Polri, SHP dan MRA disebut terlibat, kini muncul satu nama Anggota TNI dari satuan Yonif 733/ Masariku, Kodam VXI/Pattimura, Praka MS juga terlibat dalam penjualan 600 butir amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Keterlibatan ini tentu membuat satuannya geram. Bahkan, sesuai perintah Kepala Satuan TNI AD, dan Panglima TNI sendiri oknum Anggota yang terlibat, apapun motivasinya ancamanya di pecat.
“Kasad sangat tegas, dan melalui Panglima dipecat,” tegas Komandan Pom Kodam XVI/Patimura, Kol. CPM. Jhony Paul Johannes Pelupessy dalam press rilies di Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Selasa 23 Februari 2021.
Danpom menjelaskan, Praka MS mendapatkan amunisi didapatnya dari hasil latihan menembak. Ia mengumpulnya sendiri. Selanjutnya, Praka MS menjualnya AT (Warga Sipil) dengan tujuan untuk berburuh.
“Jadi dia nga langsung ke KKB. Dia melalui HT, warga sipil jualnya katanya untuk berburuh. Cara mendapatkan 600 butir ini, ini saat latihan dia kumpul, dan jualnya 200 butir, 1 Juta. Kalau 200 butir sumber dari hasil latihan, sementara 400 butir itu masih didalami,” jelas Danpom.
Danpom mengaku, Praka MS tenty akan di proses hukum dengan siangkahkan UU Darurat Nomor 2 tahun 1951. “Sudah ditahan di Pomdam tersangkanya,” tandas Dampom.
Selain Praka MS, dua anggota Polri juga dihukum dengan UU darurat bersama dengan 4 warga sipil. Semuanya sudah ditahan di Ruran Mapilresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang menjelaskan, kasus ini terungkap dari penangkapan tersangka J oleh Polres Bentuni, Polda Papua Barat.
Pengkapan tersangka J beserta barang bukti beruapa, 1 buah senjata laras pe dek, 1 senjata laras penjang (Rakitan) dan 60p butir amunisi. Dari hasil penyelidikan itu, penangkapan didapatkan Kota ambon.
“Sudah hampir senagian besar tersangka ditangkap. Kepimilikan laras panjang SSI, penyelidikan kami menemukan, diperoleh oknum Anggota Polri atas nama, SAP alias S dijual ke sudara J dia belih dari masyatajat seharga 6 juta dan dijual ke J seharga 20 juta. Untuk revolver dimiliki oleh tetsangka MRA yang didapatkan dari mitra lain, dalam pengembangan. Dia jual ke SM dan diserahkan ke Sudara J,” jelas Kapolresta dalam pres rilis, sian tadi.
Keenam tersangka di ganjar dengan UU Darurat nomor 2 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup dan atau hukuman setinggi-tingginya adalah 20 tahun penjara. “Sudah ditahan di Rutan Mapolresta Ambon. Pengembangan masih terus dilakukan,” tandas Kapolresta Ambon.
Diketahui dalam rilis tersebut, dihadiri selain Kapolresta Ambon dan Dampomdam XVI/Pattimura juga dihadiri Kabid Humas Polda Maluku, Kabid Provam Polda Maluku dan Direktur Kriminal Umum Polda Maluku. (TM-02)
Discussion about this post