• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Saturday, April 1, 2023
Timesmaluku.com
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
No Result
View All Result
Morning News
  • HOME
  • AMBOINA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • HUMANIORA
Home Hukum

Dua Bandar Narkoba Di Ambon Diciduk Polisi

Redaksi by Redaksi
February 23, 2021
in Hukum
0
Dua Bandar Narkoba Di Ambon Diciduk Polisi
Share on Twitter

Ambon, TM.- WM (49) warga Rumah Tiga dan EM warga karpan, dua Bandar Narkoba ini berhasil diamankan satuan reserse narkoba Polresta Ambon. Keduaanya diamankan, Senin 22 Februari 2021, sesaat memasok 32 paket narkotika jenis sabu sabu seberat 33,91 gram dari Jakarta ke kota Ambon menggunakan jasa pengiriman.

“kedua bandar berhasil diamankan di kawasan Rumah Tiga tepatnya didepan kampus Hukum Unpatti dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolesta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon Selasa 23 Februari 2021.

Tidak puas dengan temuan tersebut, kata Kapolresta, Polisi selanjutnya melakukan pendalaman dan interogasi, dimana tersangka EM mengaku masih menyimpan sejumlah paket sabu di Mes pertanian unpatti di rumah tiga.

BACA JUGA

Pemkab Buru Larang Warga Konsumsi Ikan di Perairan Namlea

Kasus Penembakan Tersangka Narkoba Ongen Kabalmay, Dihentikan Polda

“Awalnya kedua pelaku diamankan dengan membawa barang bukti 1 paket barkotika jenis sabu setelah di interogasi, ternyata tersangka EM mengaku masi ada paket lain di mess pertanian, anggota kemudian bergerak dan mengamankan 31 paket di tas samping milik EM yang disimpan di garasi mobil,”jelas Kapolresta.

Kedua tersangka, lanjut Kapolresta , masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan telah beraksi beberapa kali sejak tahun 2020 lalu.

“Barangnya diambil dari cawang Jakarta aksinya ini sudah sejak tahun 2020 , jadi tersangka WM bolak balik, ambil barang di jakarta dibawa keambon mengunakan jasa pengiriman kemudian dijual, setelah barang habis tersangka kembali lagi untuk membeli,”pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancama minimal 5 tahun penjara. (TM-02)

Tags: Headlinenarkoba di ambon
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bahan kimia

Pemkab Buru Larang Warga Konsumsi Ikan di Perairan Namlea

by Redaksi
March 29, 2023
0

  Ambon, TM.- Pemerintah Kabupaten Buru mengeluarkan larangan mengonsumsi ikan yang hidup di perairan Kota Namlea. Larangan ini keluar, setelah...

Kasus Penembakan Tersangka Narkoba Ongen Kabalmay, Dihentikan Polda

Kasus Penembakan Tersangka Narkoba Ongen Kabalmay, Dihentikan Polda

by Redaksi
March 28, 2023
0

  Ambon, TM.- Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan penembakan terhadap Mela Zain Junaidy Kabalmay, dengan terlapor oknum anggota BNN Kota...

razia knalpot racing

15 Sepeda Motor Terjaring Razia, Knalpotnya Ganti Ditempat

by Redaksi
March 28, 2023
0

  Ambon, TM.- Polsek Nusaniwe, Kota Ambon mulai melakukan razia terhadap pengguna Knalpot Racing atau Brong. Dalam operasi dilakukan, Selasa...

RUU Kepulauan

Maluku Ikut Bahas RUU Provinsi Kepulauan Bersama DPR-RI

by Redaksi
March 27, 2023
0

  Jakarta, TM.- Utusan Maluku hadiri pembahasaan Rancangan Undang-undangan Provinsi Kepulauan dengan Panitia kerja Komisi II DPR RI. Rapat berlangsung...

komisioner KPU Aru

Seluruh Komisioner KPU Aru Jadi Tersangka Korupsi

by Redaksi
March 24, 2023
0

  Ambon, TM.- Paska penetapan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Kabupaten Aru dijadikan tersangka kasus korupsi dana hibah pemilihan Bupati-Wakil Bupati...

Next Post
Latbual Tewas Dibacok di Ketel Waelata Buru

Latbual Tewas Dibacok di Ketel Waelata Buru

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Memanah penyu dilindungi

Empat Pemuda Diringkus di Morella, Usai Panah Penyu Langkah

May 30, 2022
DPRD Kota Ambon

Rapat Perdana Penjabat Walikota, Dihujani Interupsi Anggota DPRD Ambon

May 25, 2022
Korban penganiayaan Amplaz

Sopir Angkot Dianiaya Preman di Amplaz

July 15, 2022
Penemuan Bayi di Suli

Bayi Terbungkus Kresek Dibuang ke Selokan, Ditemukan Masih Hidup

August 3, 2022
KPK Sambangi Dinkes, Dokumen Proyek dan Covid Diangkut

KPK Sambangi Dinkes, Dokumen Proyek dan Covid Diangkut

May 19, 2022

EDITOR'S PICK

kecelakaan amahusu

Hasil Tes RDT Jenasah Di Kamar Mandi Reaktif

July 3, 2020
Dirkrimsus Temukan Indikasi Korupsi Proyek Pemerintah KKT

Tersangka Baru Menemani Orno, Siapa Dia?

March 2, 2021
Gubernur Maluku, murad Ismail

Utusan Maluku ke Fornas Palembang, Dilepas Gubernur Murad

June 24, 2022
Peresmian Unlesa, KKT

Tanimbar Punya Universitas, Gubernur Bilang Begini

July 15, 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved