Namlea, TM.- Angkutan umum dalam Kota Namlea, Kabupaten Buru naikan tarif. Kenaikan dinilai DPRD sepihak. Karena tidak ada regulasi kenaikan tarif dari Pemerintah.
Kenaikan tarif ini dibahas DPRD Buru di Namlea, Rabu (13/4). Hadir tiga Pimpinan DPRD, Kadisprindag Irfan Umasugi, Kadishub Jamal Samat, Kepala Pertamina Namlea dan direktur SPBU Namlea Acan Duila, Pengawas SPBU Lala Ahmad.
Jamal menegaskan, hingga kini Pemerintah Kabupaten Buru belum menetapkan tarif baru Angkot. Masih berlaku tarif lama. Karena itu, mereka akan memanggil pemilik jasa Angkutan Umum.
Saat ini, kata Jamal, telah dikaji bersama tim teknis dan pihak kepolisian untuk jalur. Sementara tarif jasa angkutan umum belum ada regulasi perubahan .
“Kami masih menggunakan standar harga permium bersubsidi. Intinya belum ada keputusan kenaikan tarif. Tetapi kalau masyarakat merasa mahal tidak usah naik,” timpal Jamal.
Pernyataan Jamal, memantik amarah anggota DPRD. Ketua Fraksi PPP Bambang Langlang Buana, mengatakan, apa yang disampaikan Jamal sangat tidak berempati terhadap apa yang saat ini dihadapi masyarakat.
“Anda kita semua di gaji dari uang rakyat. Hasil penerimaan pajak dan lain sebagainya itu dari rakyat. Jadi kehadiran pemerintah untuk memberikan pelayanan yang prima demi kesejahteraan masyarakat sehingga perkataan seperti itu bukanlah seorang pemimpin,” Bambang.(TM-03)
Discussion about this post