Ambon, TM.- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, kembali mengungkap jaringan narkotika antara Provinsi yang membidik pasar Ambon.
Dari pengungkapan jaringan antar provinsi ini, BNNP Maluku berhasil mengamankan sekitar tujuh tersangka. Mereka kini dijebloskan ke Penjara BNNP Provinsi Maluku, di kawasan Karang Panjang Ambon.
Hal ini diungkal Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, Kamis (25/5/2023) di Kantor BNN Karang Panjang, Ambon.
Dalam keterangan pers, Brigjen Rohmad didampingi Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Kanwil Bea Cukai Provinsi Maluku dan Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon.
Dalam keterangannya, Brigjen Rohmad menjelaskan jaringan antar provinsi ini adalah Jaringan Pontianak-Maluku. Barang bukti (BB) sebanyak 113 gram sabu dengan tersangka AIT alias B alias N.
“Mereka ditangkap pada Sabtu (18/3/ 2023) pukul 07.30 WIT di Bandara Udara Pattimura,” ungkap dia.
Sementara jringan Jakarta-Ambon, kata Brigjen Rohmad, dengan BB sebanyak 22,98 gram sabu. Tersangka MR Alias C dan PR alias C.
“Mereka ditangkap, Senin (17/4/2023) sekitar pukul 23.43 wit di kawasan Batu Gajah Ambon. Dan ketika diinterogasi milik napi lapas Ambon berinisial JP,” kata dia.
Sementara itu jaringan Sumatera-Ambon, ditangkap dengan BB terbanyak sebanyak 589 gram. Tersangkanya I, O dan A pada Sabtu (6/5/2023).
Brigjen Rohmad menyampaikan, pengungkapan jaringan narkoba ini atas kerjasama pihak BNNP, Lapas, Bea Cukai, pihak angkasa pura dan lainnya.
Dia mengaku, dari jaringan yang berhasil dibongkar ini, BNNP berhasil menangkal warga sipil dan 1 narapidana lapas Ambon.
Untuk tersangka kini sudah ditahan dan diproses dengan dijerat pasal pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 junto pasal 56 KUHPidana.
Secara keseluruhan dari Januari hingga Mei 2023, BNN Provinsi Maluku berhasil mengamankan 17 orang tersangka. Mereka terdiri dari 1 orang perempuan dan 16 orang laki-laki dengan total BB sabu sebanyak 726,25 gram, dan tembakau sintesis sebanyak 0,57 gram dengan total kerugian senilai Rp 2.541.875.000.(TM-02)
Discussion about this post