Ambon, TM.- Mereka terpaksa mengadu ke DPRD Maluku. Jumlahnya tak seberapa. Namun warga Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, datang dengan tekad meminta wakil rakyat bisa melindungi mereka dari proses intimidasi TNI-AU atas persoalan sengketa lahan.
Ratusan warga Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Ambon, Kamis (30/9/2021) datangi DPRD Kota Ambon dan juga DPRD Provinsi Maluku.
Mereka meminta perlindungan wakil rakyat pada dua lembaga tersebut.
Saat mendatangi DPRD Kota Ambon, warga Tawiri mengaku diintimidasi pihak TNI AU. Mereka kdipaksa keluar dari lahan yang kini mereka huni. Mereka yang bersengketa berada pada 3 RT yang ada di Dusun Wailawa dan Kampung Pisang.
Akibat intimidasi itu, 250 lebih Kepala Keluarga yang menempati 3 RT tersebut, juga mengaku hidup dalam tekanan, Salah satunya soal pemaksaan penandatanganan surat pernyataan bermeterai 10.000 yang intinya warga diminta keluar tanpa meminta ganti rugi sepeserpun dari pihak TNI AU.
Baca Juga:
“Kita hidup dalam tekanan TNI AU. Mereka menggunakan orang tua kami yang merupakan Purnawirawan dari TNI AU. Dan akhirnya orang-orang tua kami dikucilkan ditengah masyarakat. Sehingga bukan tidak mungkin, kami menduga bahwa mereka (orang-orang tua) kami itu juga mendapat intimidasi dari TNI AU,” duga warga Tawiri yang disampaikan dalam pertemuan dengan DPRD Kota Ambon, yang berlangsung di Ruang Paripurna Utama.
Kepada beberapa anggota DPRD Kota Ambon yang hadir itu, warga meminta satu jaminan surat agar TNI AU tidak berulah sepanjang proses mediasi itu ditempuh.
“Kita butuh surat untukmenjadi jaminan bagi warga sampai dengan mediasi ini selesai, TNI AU jangan lakukan kegiatan apapun,”ucap warga lagi.
Sementara salah satu Juru Bicara warga Tawiri, Ari Latulola kepada Wartawan usai pertemuan mengatakan, dasar TNI AU adalah sertifikat hak pakai Tahun 2010. Namun disisi lain, warga juga memiliki sertifikat hak milik sebelum SHP milik TNI AU itu keluar 2010.
“Kalau bicara SHP semua warga negara punya hak, karena tanah bebas negara,”ujarnya. Sementara terkait bentuk intimidasi yang dilakukan, adalah pemaksaan penandatanganan surat pernyataan, bahwa apabila tanah ini diperlukan maka harus keluar tanpa ganti rugi dan masyarakat diminta mengakui, bahwa itu tanah milik TNI AU.
Sementara masyarakat juga memiliki dokumen dan didukung oleh dokumen yang ada pada Pemerintah Negeri, yang menyatakan, bahwa itu tanah hak ulayat Negeri Tawiri.
“Kita siap sampai diproses hukum. Mereka punya SHP ditandatangani oleh pa Anakatoty, dan itu tanpa proses ukur. Kalau ukur kita tahu batas-batasnya.
Mereka itu berperkara atas Laha, tapi kemudian mencaplok sebagian lahan di Tawiri juga,”jelasnya.
Beberapa anggota DPRD dengan pernyataan yang sama mengatakan, apa yang disampaikan warga akan diteruskan ke komisi terkait dan juga pimpinan DPRD, yang saat ini sedang melakukan perjalanan dinas keluar daerah.
“Apa yang menjadi aspirasi masyarakat ini, akan kami sampaikan secara resmi ke komisi dan pimpinan DPRD,”ujar Anggota DPRD yang saat itu hadir, yakni Lucky Nikijuluw, Ari Sahertian, Harry Putra Far Far, dan Gunawan Mochtar.
Baca Juga:
DPRD juga meminta warga tetap menjaga situasi tetap kondusif, dan jangan terpancing dengan pihak-pihak yang punya kepentingan atas persoalan ini.
DPRD berjanji akan berkoordinasi dengan perwakilan-perwakilan Maluku di Pusat untuk membackup kepentingan rakyat Kota Ambon, Maluku.
“Ini krusial dan akan disampaikan. Jaga keutuhan saudara-saudara untuk pertahankan hak kalian,”ujar anggota DPRD. Usai di DPRD Kota, warga melanjutkan aspirasinya ke DPRD Provinsi Maluku.
Hal yang sama disampaikan. Dan tanggapan DPRD Maluku, bahwa persoalan ini akan disampaikan ke Komisi terkait. Untuk itu, warga diminta menahan diri, karena itu bagian dari mekanisme penyelesaian dari lembaga DPRD.
“Kami akan lakukan rapat dan akan melibatkan warga. Ini mekanisme yang ada dalam DPRD. Kita akan cari solusi terbaik dalam persoalan ini dengan melibatkan semua pihak, termasuk TNI AU,”jelas Wakil Ketua DPRD Maluku, Eky Sardekut. (TM-01)
Discussion about this post