Ambon, TM, – Warga Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Ambon, lakukan aksi protes, hingga penutupan akses jalan menuju Bandara Pattimura Ambon, pada Rabu (29/09/2021), sekitar pukul 12.45 WIT, disebabkan ada pemaksaan menandatangani surat pernyataan.
Warga yang dipaksa, terutama bermukim di kawasan Kampung Pisang dan Dusun Wilawang. Mereka dipaksa menandatangi surat pernyataan, yang intinya, mengakui dan bersedia keluar dari lahan yang diklaim sebagai milik TNI AU itu.
Diketahui, sebagaian lahan Desa Tawiri, khususnya pada tiga 3 RT, diklaim masuk dalam aset TNI AU. Ini berdasarkan sertifikat nomor 06 Tahun 2010.
Bagi warga, bukti itu mengganjal. Pengakuan TNI AU hanya karena adanya peninggalan pal-pal milik Jepang.
Baca Juga:
Setelah menangan berperkara dengan Negeri Laha, TNI AU tanpa proses secara transparan, sebagian lahan di Tawiri itupun tiba-tiba masuk dalam putusan MK yang dikantongi TNI AU. Bahkan dalam sertifikat hak pakai dari BPN Kota Ambon Tahun 2010.
Terkait aksi siang tadi, Ketua RT 004/RW 004, Negeri Tawiri, Steven Andries yang dikonfirmasi mengakui, bahwa aksi yang dilakukan warga, karena kecewa dengan ulah TNI AU yang dianggap telah memaksa warga untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai tersebut.
Dia mengatakan, sebelumnya diinformasikan, kalau pihak TNI AU dengan melibatkan beberapa Purnawirawan TNI AU, akan melakukan pendataan warga yang menempati lahan yang diklaim sebagai aset TNI AU itu. Warga justru dipaksa menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang formatnya telah dibuat oleh pihak TNI AU.
“Informasi awal bahwa AU akan lakukan pendataan terhadap warga yang menempati lahan yang diklaim sebagai aset AU itu, ternyata warga diminta tandatangan surat pernyataan. Dan ada salah satu warga yang sudah tandatangan surat itu,”ungkap dia.
Baca Juga:
Sebelumnya, aksi protes dilakukan warga Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, terhadap TNI Angkatan Udara (AU). Rabu (29/09/2021), sekitar pukul 12.45 WIT. Warga lakukan pemblokiran jalan dari arah Desa Tawiri menuju arah Bandara Pattimura, Laha.
Berdasarkan informasi Timesmaluku.com menyebutkan, hal itu dilakukaan warga lantaran klaim TNI AU atas lahan (khususnya 3 RT di Desa Tawiri), adalah milik AU berdasarkan sertifikat nomor 06 Tahun 2010.
Pemblokiran tidak berlangsung lama. Warga berhasil dibubarkan setelah mendapat penjelasan. Terkait aksi warga itu, Kapolsek Kawasan Bandara Pattimura, AKP. Uspril Futwembun yang dikonfirmasi Wartawan, membenarkan kejadian itu. Namun, dirinya menolak memberikan penjelasan.(TM-01)
Discussion about this post