Ambon, TM. – Pemilihan Raja Negeri Soya, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, masih dipolemikan setelah masuknya nama Hervie Rehatta, anak kandung dari Raja Negeri Soya.
Hervie Rehatta dianggap tidak memenuhi syarat untuk masuk sebagai calon Raja Soya. Bahkan pengusulan dia oleh Ayahnya sendiri itu dinilai melanggar Peraturan Negeri (Perneg) maupun maupun Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon, Nomor 08 dan Nomor 10 Tahun 2017.
Dari 9 anggota Saniri Negeri, Negeri Soya, lima diantaranya mendukung pengusulan Hervie Rehatta sebagai calon Raja Soya menggantikan Ayahnya. Namun 4 anggota Saniri Negeri lainnya, menolak pengusulan tersebut.
Kasus ini kini ditangani Komisi 1 DPRD Kota Ambon. Jumat (17/11/2023), Komisi I kembali menggelar rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu.
Setelah rapat, Taihuttu kepada Wartawan menjelaskan, bahwa problem di Negeri Soya, ada pada Saniri Negeri dan Mata Rumah. Untuk itu, proses ini akan tetap dikembalikan ke Negeri.
“Kami sarangkan Saniri Negeri hanya akan mengusulkan satu calon. Peraturan Negeri itu punya tiga legitimasi, yaitu kultur, administrasi dan regulasi. Kultur itu ada pada Negeri, Legitimasi ada pada rapat Saniri dan rapat Mata Rumah, untuk memilih dan menentukan siapa calon Raja yang akan diusulkan,”tuturnya.
Dalam rapat-rapat itu, lanjut Jafry, harus lengkap dan jelas, baik secara administrasi maupun mekanismenya. Sehingga proses pengambilan keputusannya pun berjalan secara baik.
“Kemudian yang tahu siapa yang bisa diusulkan jadi Raja itu kan mereka sendiri, bukan orang luar. Bukan juga DPRD. Karena itu, kita kembalikan ke Negeri untuk lakukan rapat mata rumah guna menverifikasi di Saniri dan dilanjutkan ke Pemkot,”ujarnya.
Terkait polemik pengusulan nama, Taihuttu menilai itu hal biasa. Yang terpenting, ketika ini dikembalikan ke Negeri, maka dijalankan sesuai mekanisme.
“Apapun modelnya nanti, entah itu voting atau musyawarah, itu dibuktikan dengan berita acara,” kata Jafry.(TM-01)
Discussion about this post