Ambon, TM.- DPRD Kota Ambon kembali menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke 4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022/2023 DPRD Kota Ambon.
Rapat penyampaian Kata Akhir Fraksi dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Ambon, Geral Mailoa didampingi Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, dan dihadiri Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse dan seluruh OPD, jajaran Pemerintahan Kelurahan dan Desa/Negeri di Kota Ambon.
Adapun Ranperda yang disahkan menjadi Perda, yakni: (1) Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Desa/Negeri; (2) Pancasila dan wawasan kebangsaan; (3) Kota ramah hak asasi Nabusia; (4) Keolaragaan; (5) Penanggulangan kemiskinan.
Penjabat Walikota Ambon pada kesempatan itu menyampaikan KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Ambon Tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Negeri, perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2017 tentang penetapan negeri di Kota Ambon, perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2017 tentang pengangkatan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri.
Selain itu, usulan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Kota Ambon tahun 2023/2043 dan usulan Ranperda tentang pengelolaan sampah spesifik.
Ditambah 2 Ranperda inisiatif DPRD, yaitu tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi dan perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Dimana usulan Ranperda nantinya akan
dibahas secara bersama DPRD Kota Ambon.
“Harapan kita, semua proses pembahasan nantinya dapat berlangsung lancar, sehingga usulan 7 Ranperda itu, pada waktunya dapat ditetapkan menjadi Perda dan dapat menjawab seluruh kritikan dan dorongan masyarakat untuk menjadikan Ambon lebih baik disegala bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di kota ini,” harap Wattimena.(TM-01)
Discussion about this post