Ambon, TM.- WM (49) warga Rumah Tiga dan EM warga karpan, dua Bandar Narkoba ini berhasil diamankan satuan reserse narkoba Polresta Ambon. Keduaanya diamankan, Senin 22 Februari 2021, sesaat memasok 32 paket narkotika jenis sabu sabu seberat 33,91 gram dari Jakarta ke kota Ambon menggunakan jasa pengiriman.
“kedua bandar berhasil diamankan di kawasan Rumah Tiga tepatnya didepan kampus Hukum Unpatti dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolesta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon Selasa 23 Februari 2021.
Tidak puas dengan temuan tersebut, kata Kapolresta, Polisi selanjutnya melakukan pendalaman dan interogasi, dimana tersangka EM mengaku masih menyimpan sejumlah paket sabu di Mes pertanian unpatti di rumah tiga.
“Awalnya kedua pelaku diamankan dengan membawa barang bukti 1 paket barkotika jenis sabu setelah di interogasi, ternyata tersangka EM mengaku masi ada paket lain di mess pertanian, anggota kemudian bergerak dan mengamankan 31 paket di tas samping milik EM yang disimpan di garasi mobil,”jelas Kapolresta.
Kedua tersangka, lanjut Kapolresta , masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan telah beraksi beberapa kali sejak tahun 2020 lalu.
“Barangnya diambil dari cawang Jakarta aksinya ini sudah sejak tahun 2020 , jadi tersangka WM bolak balik, ambil barang di jakarta dibawa keambon mengunakan jasa pengiriman kemudian dijual, setelah barang habis tersangka kembali lagi untuk membeli,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancama minimal 5 tahun penjara. (TM-02)
Discussion about this post