• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Tuesday, September 26, 2023
Timesmaluku.com
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
No Result
View All Result
Morning News
  • HOME
  • AMBOINA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • HUMANIORA
Home Hukum

Hanya 1 X 24 Jam, Specialis Pencuri Barang di Mobil Berhasil Diringkus

Redaksi by Redaksi
June 5, 2023
in Hukum, Terkini
0
Ambon

Polda Maluku merilis pelaku spesialis pencuri barang di mobil dan gereja, Senin (5/6/2023). (Foto: Humas Polda Maluku)

Share on Twitter

 

Ambon, TM.- Polisi hanya butuh waktu 1 X 24 Jam, untuk menangkap SS alias UK, spesialis pencuri barang di dalam mobil. Kasus ini sempat bikin resah para pemilik mobil di Kota Ambon.

Pelaku pencurian ternyata seorang residivis kasus serupa. Dia adalah SS alias UK yang baru dibebaskan di Lapas Ambon pada April 2023 lalu. SS diamankan saat berada di kawasan Ongkoliong, desa Batu Merah, Jumat (2/6/2023).

BACA JUGA

Kebakaran di Kapaha, Kios Minyak Tanah Ikut Terbakar

Warga Lapor Soal Raja-Kades, Wattimena Ingatkan Walikota Berhak Berhentikan

“Sebelum dilaporkan, kasus ini sempat menjadi perhatian publik, dan bapak Kapolda Maluku kemudian memerintahkan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dan Polresta Ambon untuk mengungkap kasus itu. Dan kurang dari 1×24 jam kemarin sudah bisa diungkap,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Andri Iskandar, dan Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang dihelat di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Senin (5/6/2023).

Senada dengan Kabidhumas Polda Maluku, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Raja Arthur Lumongga Simamora, mengaku kasus kejahatan pencurian pecah kaca mobil ini menjadi perhatian publik sejak akhir Mei hingga 1 Juni 2023.

Atas perintah Kapolda Maluku, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Usut punya usut, kasus terakhir terinditifikasi terjadi di ujung JMP. Tim penyidik kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk melihat rekaman CCTV. Namun ternyata terdapat kendala, karena pengendalian CCTV di JMP dibawa kendali Balai Jalan.

“Memang sempat terkendala, namun kita tidak putus asa, dan kita mulai penyelidikan dari LP/B/205/VI/2023/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, korbannya ML dengan kejadian di Tanah Rata. Dan dari sinilah kita bongkar kasus ini,” kata Arthur.

Dari kejadian di Tanah Rata, pelaku akhirnya teridentifikasi bermukim di kawasan Pasar Mardika Ambon.

“Karena dia juga baru keluar dari Lapas bulan April kemarin, kemudian dia tinggalnya di Pasar Mardika, dan ditangkap tanggal 2 Juni kemarin pukul 20.00 WIT di Ongkoliong. Aslinya dari Seram,” jelasnya.

Setelah ditangkap, barulah terungkap terdapat 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi sasarannya. Saat ini baru terdapat 8 laporan polisi yang diterima. Pelakunya sama yakni SS.

“Baru 8 LP yang kita infentarisasi. Tiga lainnya akan melaporkan juga. Ada juga beberapa TKP yang belum teridentifikasi, ada sekitar 3 TKP,” ungkapnya.

Kapolresta Ambon menghimbau kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan agar tidak parkir secara sembarangan.

Ia juga mengaku akan berkoordinasi dengan Wali Kota Ambon agar link CCTV milik para pengusaha yang terpasang di depan tempat usaha bisa tersambung dengan command center Kominfo Ambon.

“Saya sudah koordinasi dengan pak Wali agar kita meminta kewajiban supaya unit usaha-usaha yang ada agar dapat mewajibkan link CCTV masuk ke commande center Kominfo Ambon, sehingga kita dapat memonitor,” jelasnya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon. Ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Barang bukti yang diamankan berupa dobel din 6 buah, parametrik 4 buah, cros over 1 buah, layar biasa 1 buah, power mono block 5 buah, power 4 CH 7 buah dan sub wofer 12 Inc 6 buah,” jelasnya.

Tersangka diketahui beraksi Karang Panjang (Diketahui sekitar Pukul 07.00 WIT), Tanah Rata (Diketahui sekitar Pukul 08.30 WIT), Depan SPN Passo (Diketahui 06.30 WIT), Farmasi Kudamati (Diketahui 07.00 WIT), Sekolah Kalam Kudus Soya Kecil Sirimau (Diketahui sekitar 10.00 WIT), Jl. Dr. Sutomo Alfamidi (Diketahui Pukul 07.30 WIT), Jl Said Perintah di Kantor KNPI (Diketahui Pukul 11.30 WIT), Lorong Sagu Sirimau (Diketahui sekitar pukul 09.00 WIT).

Tersangka melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil korban. Ia menggunakan serpihan busi kendaraan bermotor. Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu merendam serpihan pecahan putih busi dengan cairan cuka selama satu hari.

Setelah itu tersangka mencari target kendaraan roda empat yang sedang terparkir. Cairan tersebut kemudian dimasukan ke dalam mulutnya lalu disemburkan ke kaca ke arah kaca kendaraan korban.

“Setelah kaca kendaraan korban pecah, barulah tersangka membuka pintu mobil korban dan selanjutnya mengambil audio sound system pada mobil para korban,” jelasnya.

Kabidhumas menambahkan, Kapolda Maluku juga telah memerintahkan agar penyidik terus mengembangkan kasus pencurian tersebut. Ia meminta apabila ada jaringan pelaku lainnya bahkan sampai ke penadah dan pembeli barang hasil curian, agar ditangkap.

“Karena pasti ada yang mau menampung penjualan barang-barang tersebut. Ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak membeli barang-barang yang tidak jelas asal usulnya, karena bila membeli itu juga masuk katagori perbuatan pidana,” tegasnya.(TM-02)

Tags: Kapolresta ambonkota ambonmobilpencuri barangpolda maluku
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ambon

Kebakaran di Kapaha, Kios Minyak Tanah Ikut Terbakar

by Redaksi
September 26, 2023
0

  Ambon, TM.- Kebakaran di Pandan Kasturi, Kapaha, Ambon diduga karena arus pendek dari salah satu rumah warga. Api menjalar...

raja dan kades

Warga Lapor Soal Raja-Kades, Wattimena Ingatkan Walikota Berhak Berhentikan

by Redaksi
September 25, 2023
0

  Ambon, TM.- Raja maupun kepala desa di Ambon, jangan semena-mena memimpin negeri. Pengelolaan dana desa harus untuk kepentingan kesejahteraan...

larang ASN curhat di medsos

Soal Hak ASN di Pemkot, Walikota Ambon: Jangan Curhat di Medsos

by Redaksi
September 25, 2023
0

  Ambon, TM.- Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Ambon diminta bijak dalam menggunakan media sosial. Tidak perlu sampai curhat...

Kota Ambon

Ratusan Nelayan se-Kota Ambon Berkumpul di Latuhalat

by Redaksi
September 24, 2023
0

  Ambon, TM.- Ratusan nelayan se-Kota Ambon berkumpul dalam kegiatan silaturahmi. Nelayan yang tergabung dalam DPP Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku...

Perindo

Yance Wenno tak Didukung Perindo, Ini Sosok Yang Diusulkan

by Redaksi
September 24, 2023
0

  Ambon, TM.- Gesekan mulai terjadi di DPD Partai Perindo Kota Ambon jelang Pemilihan Walikota-Wakil Walikota. Arus bawah partai ini...

Next Post
ganja di ambon

Warga Papua Ditangkap di Ambon, Bawa Ganja 63,12 Gram

Discussion about this post

POPULAR NEWS

penjabat walikota Ambon

Posisi Plt di Pemkot Ambon Bakal Diganti, Walikota: Sebelum Diganti, akan Dipanggil

July 17, 2023
Memanah penyu dilindungi

Empat Pemuda Diringkus di Morella, Usai Panah Penyu Langkah

May 30, 2022
DPRD Kota Ambon

Rapat Perdana Penjabat Walikota, Dihujani Interupsi Anggota DPRD Ambon

May 25, 2022
program sejuta rumah

Program Sejuta Rumah, Yang Memikat 4000 Costumer

June 20, 2023
Korban penganiayaan Amplaz

Sopir Angkot Dianiaya Preman di Amplaz

July 15, 2022

EDITOR'S PICK

Bentrok Maluku tenggara

Ratusan Pemuda Saling Serang, Parang Hingga Pelontar Dipakai Saat Konflik

April 13, 2022
Kapolda Refdi Beri Sinyal Tuntaskan Korupsi di Markas Mangga Dua

Kapolda Refdi Beri Sinyal Tuntaskan Korupsi di Markas Mangga Dua

November 28, 2020
pariwisata

Pemerintah Mulai Fokus Bangun Wisata Maluku

February 5, 2023
Dilapor Korupsi, Cabup Aru Didukung Golkar

Dilapor Korupsi, Cabup Aru Didukung Golkar

July 14, 2020
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved