Ambon, TM, – Istri Bupati Malra, Eva Elia dalam lingkaran dugaan korupsi proyek jalan trans lintas Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra). Dugaan korupsi proyek APBD tahun anggaran 2020 senilai miliran rupiah itu diduga turut melibatkan Istri Bupati.
Kasusnya kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. 10 orang saksi telah diperiksa Penyidik.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, di Ambon, Kamis (24/6/21) mengatakan, pemeriksaan saksi itu untuk melihat ada tidaknya unsur korupsi, seperti yang dilaporkan.
“Kasusnya masih tahap penyelidikan. Penyidik masih mencari bukti, jadi ikuti saja,”ujarnya. Sebelumnya, Kejati Maluku merespon laporan dugaan korupsi yang melibatkan Eva Elia, Istri Bupati Malra dari elemen Pemuda Malra pada Kamis (11/2/21) lalu, saat berunjuk rasa di Kantor Kejati Maluku.
Baca: Pemkot Ambon Akhiri Tugas Berat
Dimana menurut Pemuda Malra, proyek miliaran rupiah yang dianggarkan dalam APBD Malra TA 2020 yang diduga dikerjakan Istri Bupati itu, kini terbengkalai dan tidak jelas kelanjutannya.
Ppenggunaan dana Covid-19 senilai Rp. 59 Miliar dan monopoli sejumlah proyek fisik yang terindikasi mangkrak di Malra. Nama Bupati Malra, M Taher Hanubun dan Istrinya, Eva Elia terseret di laporkan oleh elemen masyarakat. Demo di depan kantor Kejati Maluku dilakukan pada 11 Februari 2021.
Saat itu, Kejaksaan yang menerima langsung mersepone tuntutan aksi mereka. Bahkan saat ini, lembaga Adhiyaksa Maluku yang saat ini dipimpin, Rorogo Zega itu menjadikannya sebagai prioritas penuntasan kasus di 2021.
“Sudah jalan. Masih penyelidikan,” jelas Assiten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati) Maluku, M Rudi kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, sebelumnya.
Baca: Wanita Tercepat Asal Hutumuri
Dikatakan Rudi, kasus Bupati Malra dan Istrinya, saat ini dalam tahap permintaan keterangan dana pengumpulan data untuk kepentingan rangkaian penyelidikan atas kasus yang dilaporkan masyarakat itu.
“Kita tuntaskan. Jadi prioritas. Semua tunggakan kita tuntaskan,” tegas Aspidsus meyakinkan.
Hal ini dibenarkan Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Y.E Oceng Ahamdali. Menurutnya, dugaan korupsi Bupati Malra M Taher dan istrinya Eva Elia, yang dilaporkan di Kejati Maluku, tim pidsus mulai melakukan penyelidikan awal.
“Penyelidikan awal itu merupakan satu rangkaian pengumpulan bahan dan keterangan. Hal ini kita lakukan setelah dilakukan telaah laporan yang masuk di Kejati Maluku,” jelas Oceng.(TM-01)
Discussion about this post