Ambon, TM.- David Marthin Fautngijanan di vonis 4 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa 2 Februari 2021. David merupakan terdakwa perantara jual beli narkotika jenis ganja.
Vonis yang dijatuhkan oleh Jenny Tulak selaku hakim ketua itu dalam sidang putusan kasus narkoba ini terbilang ringan, melihat sebelumnya jaksa penuntut umum Senia Pentury meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun terhadap terdakwa dengan pertimbangan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki menyimpan narkotika jenis ganja, selain itu Terdakwa terbukti positif menggunakan ganja dengan bukti keterangan dari laboratorium.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Jenny Tulak, pria 18 tahun tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya terdakwa David Marthin Fautngijanan terbukti bersalah memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu jenis tanaman,”ketua Hakim ketua Jenny Tulak.
Selain putusan 4 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp.800 juta subsider 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, pemuda berusia 18 tahun itu tertangkap pada Jumat tanggal 14 Agustus, tahun lalu. Dia tertangkap tepat di depan Indomaret Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Penangkapan terhadapnya karena ada informasi dari informan yang mengatakan, akan ada transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut.
Saat tertangkap, terdakwa memiliki satu paket narkotika jenis ganja di saku celana depan sebelah kiri. Ganja itu dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam amplop putih.
David mengaku menjadi perantara jual beli barang terlarang itu demi sebotol sopi dan sebungkus rokok. Awalnya, David mendapat pesanan dari temannya bernama Gilang melalui WhatsApp. Gilang langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 1,5 juta kepadanya.
Selanjutnya, David melakukan transaksi dengan Calvin. Namun, dia tertangkap sebelum menyerahkan paket ganja itu. (TM-01)
Discussion about this post