Ambon, TM.- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dinilai menciderai proses pemilihan Kepala Desa di Tala.
Menurut Kuaaa Hukum panitia pencalonan, S Lumamuly, melalui telepon selulernya, kepada Timesmaluku.com, Selasa (2/11/2021) mengatakan, bentuk intervensi, adalah mencampuri proses yang dilakukan panitia pencalonan dan pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2021.
Padahal diketahui, program Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri, yang dilaksakanan oleh Pemerintah Kabupaten SBB.
Baca Juga:
“Kami tentu kecewa. Karena Kepala Dinas yang tidak profesional dan semena mena mengintervensi panitia untuk membatalkan proses penetapan calon Kepala Desa,” kata dia.
Menurut dia, penetapan kepala desa sudah selesai dengan surat nomor 140/399, yang dalam poin surat tersebut sudah gugur. Karna tidak memenuhi syarat dan dasar Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara pencalonan, pemilihan dan pelantikan Kades.
Baca Juga:
“Artinya, secara hukum ada asas yang disebut non rektoaktif. Dimana asas tersebut melarang pemberlakuan surut terhadap suatu Peraturan perundangan undangan termasuk juga peraturan Bupati,”ujarnya.
Ironisnya, kata dia, itu dilarang. Kepala Dinas Pemdes menggunakan Perbub Nomor 11 Tahun 2021. Padahal aturan itu tidak bisa berlaku surut.
Lumamuly juga menambahkan, Kepala Dinas Pemdes, seakan mau mengatur independesi panitia. Karena itu, dia meminta Bupati SBB menegur Kadis Pemdes.(TM-01)
Discussion about this post