Ambon, TM, – Kantor Pemerintah SBB akan digusur. Kantor milik Pemerintah Seram Bagian Barat ini berdiri diatas lahan seluas 1.000 hektar tepatnya di pusat Kota Piru, akan dieksekusi.
Lahan yang akan dieksekusi adalah seluas 1.000 hektar, dan 10 hektar diantaranya berada didalam Kota Piru. Salah satu aset Pemkab SBB yang turut tergusur, adalah patung Oma Opa.
Eksekusi atas permintaan Josfince Pirsouw ke Pengadilan Negeri (PN) Masohi. Kuasa Hukum, Josfince Pirsouw, Jack Wenno, kepada Wartawan, Kamis (24/6/2021) menjelaskan, permintaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor:23/Pdt.G/2018/PN.Msh tanggal 24 September 2019.
Baca: Wanita Tercepat Asal Hutumuri
Putusan ini, kata dia, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak), telah dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.
“Dan saat ini tinggal menunggu petunjuk Pengadilan Negeri Ambon untuk dilakukan eksekusi. Dan atas permintaan eksekusi tersebut, PN Masohi melalui PN Ambon, telah menerbitkan pemberitahuan almaning pada Kamis (24/6/ 2021),”ujarnya.
Wenno kembali menjelaskan, lahan yang dikenal dengan Dusun Urik/Teha seluas 1.000 hektar di Piru, adalah milik Josfince Pirsouw berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak).
Dalam perkara Nomor 23/2018, amarnya menyatakan, Josfince Pirsouw dan Ahli Warisnya, adalah pemilik sah dari Dusun tersebut.
“Putusan perkara itu juga menyatakan, Josfince sebagai Ahli Waris sah dari keturunan Almarhum Ruben Pirsouw, Kepala Dati dan pemilik Dusun Urik/Teha,”tandasnya.
Sehingga, kata dia, berdasarkan putusan itu, Pengadilan Negeri Masohi telah menyurati Pengadilan Tinggi Ambon untuk meminta petunjuk terhadap permohonan eksekusi yang dilayangkan Josfince Pirsouw sejak tiga bulan lalu.
’’Kami sudah mengecek di Pengadilan Masohi soal eksekusi tanah milik kami, dan kata Humas PN Masohi mereka sudah menyurati Pengadilan Tinggi Ambon. Dan saat ini tinggal menunggu petunjuk dari Pengadilan Tinggi soal eksekusi yang kami mohonkan,’’ kata Wenno.
Baca: Jaksa Masih Dalam Korupsi Malra
Dia memastikan, seluruh pihak yang memperoleh alas hak diluar keluarga Josfince Pirsouw, akan dieksekusi. Baik rumah, bangunan, termasuk sejumlah aset perkantoran milik Pemkab SBB yang berdiri di atas Dusun Urik/Teha, namun tidak memperoleh ijin penguasaan lahan dari pihaknya.
“Saat ini pintu damai masih dibuka bagi pihak-pihak yang tidak memperoleh ijin membangun sebelum hari pelaksanaan eksekusi. Karena jika eksekusi jalan, itu bukan lagi urusan kami,”tandasnya.
Diketahui, dalam perkara perdata ini, Josfince Pirsouw selaku penggugat, melawan Zeth Darsono Pirsouw, MUI SBB dan Wamtine, selaku tergugat. Sementara tergugat intervensi adalah, Nikodemus Pirsouw Cs dan Ledrik Patiserliun Pirsouw Cs. (TM-01)
Discussion about this post