• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Monday, June 5, 2023
Timesmaluku.com
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
No Result
View All Result
Morning News
  • HOME
  • AMBOINA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • HUMANIORA
Home Hukum

Kasus Penembakan Tersangka Narkoba Ongen Kabalmay, Dihentikan Polda

Redaksi by Redaksi
March 28, 2023
in Hukum, Terkini
0
Kasus Penembakan Tersangka Narkoba Ongen Kabalmay, Dihentikan Polda
Share on Twitter

 

Ambon, TM.- Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan penembakan terhadap Mela Zain Junaidy Kabalmay, dengan terlapor oknum anggota BNN Kota Tual, Mohammad Novri Patamangi.

Penghentian kasus berdasarkan rekomendasi dari Mabes Polri. Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar, didampingi Kabid Humas Kombes Mohammad Roem Ohoirat, dan Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa, dalam konferensi pers di Mapolda Maluku, Selasa (28/3/2023), mengatakan, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) telah dikeluarkan pada 27 Maret 2023.

BACA JUGA

Hanya 1 X 24 Jam, Specialis Pencuri Barang di Mobil Berhasil Diringkus

Pria Ini Nekat Mencuri di 6 Gereja, di Ambon, Malteng Hingga SBB

“Jadi surat SP3 kami keluarkan berdasarkan rekomendasi dari Mabes Polri. SP3 sudah dikirim kepada pihak keluarga korban. Kemarin kita kirim melalui Polres Tual untuk diserahkan kepada keluarga melalui penasehat hukum,” kata Andri.

Perkara penembakan itu dilaporkan Salahudin Kabalmay, ayah dari korban ke Polres Tual pada 20 Maret 2022. Atas laporan itu SPKT Polres Tual menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL / POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.

Dari hasil penyelidikan, Polres Tual mengetahui terduga pelaku penembakan, yakni Mohammad Novri Patamangi, anggota BNN Kota Tual. Kemudian kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara bersama antara Polres Tual dan Ditreskrimum di Bagwassidik Polda Maluku.

Pada 15 Mei 2022, Novri Patamangi melaporkan Iptu Hamin Siompo (Kasat Reskrim Polres Tual) ke Bid Propam Polda Maluku. Siompo dilaporkan terkait dugaan pelanggaran melepaskan tersangka penyalahgunaan Narkotika atas nama Rahmat Syafei Thaha.

Setelah menerima laporan tersebut, Bid Propam Polda Maluku kemudian memeriksa Siompo, Kasat Reskrim Polres Tual. Hasilnya ditemukan fakta kalau Siompo menyembunyikan informasi terkait keterlibatan Junaidy Kabalmay alias Ongen dan Rahmat Syafei Thaha. Mereka kala itu berada di TKP untuk transaksi Narkotika jenis Sabu.

Untuk Syafei Thaha sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ambon dan saat ini masih dalam upaya hukum lebih lanjut. Sementara Ongen Kabalmay telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diterbitkan DPO oleh BNN Provinsi Maluku.

Fakta lainnya yang disembunyikan Siompo, kedua tersangka telah mengakui bahwa saat di TKP mereka membawa dan memiliki Norkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) karung/gram.

“Keterangan ini didapat dari hasil Voice Recorder Handphone Kasatreskrim Polres Tual (IPTU HAMIN SIOMPO) yang telah disita oleh Bidpropam Polda Maluku,” tambah Andri.

Iptu Hamin Siompo sendiri (mantan Kasat Reskrim Polres Tual) telah diberikan sanksi berupa demosi jabatan menjadi Pama Yanma di Polda Maluku. Itu dilakukan untuk pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku.

Setelah fakta baru itu ditemukan, pada tanggal 7 Desember 2022 dilakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri. Hasilnya dikeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli pidana; Melakukan penyitaan senjata api yang digunakan oleh terlapor; Melimpahkan penanganan perkara ke Ditreskrimum Polda Maluku.

“Pada tanggal 4 Januari 2023 Laporan LP tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Maluku untuk ditindaklanjuti oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku,” katanya.

Setelah dilimpahkan ke Polda Maluku, Andri mengaku pihaknya kembali melakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri pada 20 Februari 2022.

“Gelar perkara dilakukan karena ditemukan fakta baru bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Tual (IPTU HAMIN SIOMPO) telah menutupi suatu fakta yang sebenarnya. Dari hasil gelar tersebut didapatkan fakta bahwa apa yang dilakukan oleh terlapor Moh Novri Patamangi selaku penyidik BNN Kota Tual, adalah dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkoba dan telah dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari BNNK Tual,” jelasnya.

Setelah gelar perkara, pada 20 Februari 2022 Polda Maluku kemudian menerima Surat dari Kabareskrim Polri Nomor : B/3087/III/RES.7.5./2023/Bareskrim, tanggal 24 Maret 2023, tentang laporan hasil pelaksanaan gelar perkara khusus tanggal 20 Februari 2023, dengan rekomendasi yaitu: Menghentikan penyidikan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL / POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022, dengan merujuk ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP.

“Berdasarkan rekomendasi tersebut, kami telah menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan terhadap kasus tersebut diatas tertanggal 27 Maret 2023,” pungkasnya.

Andri menegaskan, kasus tersebut telah ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan sejak awal saat ditangani oleh Polres Tual.

Ia mengatakan, semua proses penyidikan awalnya berdasarkan LP (Laporan Polisi) yang dibuat oleh Kasat Reskrim dan dilakukan secara transparan. Namun ternyata dalam pengembangan kasus tersebut ditemukan fakta baru terjadinya pengaburan fakta hukum dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Tual.

“Berdasarkan temuan tersebut Bapak Kapolda langsung mencopot Kasat Reskrim Tual dan dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Polda Maluku, kata Andri, selanjutnya meminta dikakukan kembali gelar perkara di Mabes Polri dengan menyampaikan fakta temuan baru rekayasa kasus tersebut. Bareskrim Mabes Polri kemudian memberikan Jukrah untuk penanganan kasus sesuai hasil rekomendasi yang diberikan.

Andri mengaku Polda Maluku, justru melakukan semua proses hukum sesuai aturan. Bahkan pihaknya selalu berkoordinasi dan meminta Jukrah Mabes Polri.

“Anggapan PH pelapor selama ini yang selalu menyalahkan Polri, yang kita anggap gagal paham tentang mekanisme proses hukum yang kita lakukan, dimana semua langkah kita justru kita koordinasikan dan gelar bersama Bareskrim Mabes Polri. Justru bila Polri melanjutkan penyidikan yang didasarkan pada Laporan Polisi yang direkayasa dan adanya pengaburan fakta, maka terjadi penyidikan dan peradilan sesat nantinya,” katanya.(TM-02)

Tags: narkobaongen kabalmaypolres tual
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ambon

Hanya 1 X 24 Jam, Specialis Pencuri Barang di Mobil Berhasil Diringkus

by Redaksi
June 5, 2023
0

  Ambon, TM.- Polisi hanya butuh waktu 1 X 24 Jam, untuk menangkap SS alias UK, spesialis pencuri barang di...

Polda Maluku

Pria Ini Nekat Mencuri di 6 Gereja, di Ambon, Malteng Hingga SBB

by Redaksi
June 5, 2023
0

  Ambon, TM.- GN alias Gusye, pelaku pencurian di enam Gereja berhasil diringkus Polisi. Gusye diduga sebagai pelaku pencurian yang...

gedung-KPK

Chai dan Kim Fui Belum “Aman”, KPK akan Kembali Periksa Saksi

by Redaksi
June 5, 2023
0

  Ambon, TM.- Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami hasil pemeriksaan terhadap Chai Waplau. Selain Bos PT MUK itu, KPK juga...

ambon

Hilang Seminggu di Hutan, Nenek 75 Tahun Ditemukan Meninggal

by Redaksi
June 4, 2023
0

  Ambon, TM.- Tim Rescuer Kantor SAR Ambon bersama warga berhasil menemukan Helmina Timisela, di Hutan Dusun Air Besar, Negeri...

kota Ambon

Jukir tak Lagi Nagih Manual, Sekarang Pakai Pembayaran Elektronik

by Redaksi
June 3, 2023
0

  Ambon, TM.- Pemerintah Kota Ambon terus membina para juru parkir untuk menggunakan alat pembayaran parkir elektronik. Sabtu (3/6/2023) Pemerintah...

Next Post
nelayan meninggal di buru

Diduga Kelelahan, Nelayan 55 Tahun Terjatuh di Laut, Ditemukan Meninggal

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Memanah penyu dilindungi

Empat Pemuda Diringkus di Morella, Usai Panah Penyu Langkah

May 30, 2022
DPRD Kota Ambon

Rapat Perdana Penjabat Walikota, Dihujani Interupsi Anggota DPRD Ambon

May 25, 2022
Korban penganiayaan Amplaz

Sopir Angkot Dianiaya Preman di Amplaz

July 15, 2022
Penemuan Bayi di Suli

Bayi Terbungkus Kresek Dibuang ke Selokan, Ditemukan Masih Hidup

August 3, 2022
proyek mangkrak kkt

Data Proyek Mangkrak di Era Bupati Fatlolon Dikantongi KPK

April 12, 2023

EDITOR'S PICK

korupsi

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lamahang-Rana Dilaporkan Ke Kejati Maluku

April 13, 2021
Kerusakan Jalan Masiwang

Soal Kerusakan Jalan Waru-Masiwang, PU SBT Siap Bertangungjawab

August 14, 2022
Kapolda Refdi Perintahkan Dirkrimsus Awasi ADD-DD

Kapolda Refdi Perintahkan Dirkrimsus Awasi ADD-DD

January 6, 2021
Kantor BPN Ambon

Dua Tahun BPN Ambon Tolak Bikin Sertifikat eks Hotel Anggrek

October 9, 2021
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved