Ambon, TM. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali membebaskan satu tersangka korupsi. Kali ini, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Abdul Gafur Laitupa dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru diterbitkan lembaga adiyaksa itu.
Kejati Maluku beralasan, penghentian status Gafur didasarkan pada putusan praperadilan Ferry Tanaya sebelumnya yang menyatakan bahwa surat perintah penyidikan Nomor : Print- 01/S.1/Fd.1/04/2020, tanggal 30 April 2019 tidak sah.
Dengan ketentuan dapat dilakukan penyidikan kembali terhadap perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04/Q.1/Fd.2/09/2020, tanggal 25 September 2020.
“Saya baru diinfokan oleh Kasi Penyidikan bahwa benar Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara atas nama Tersangka AGL,” kata Sammy Sapulete, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku itu via Watshapnya, sore kemarin.
Sementara itu, kuasa hukum Laitupa, Roza Tursina Nukuhehe menyebut adanya SP3 dari kejaksaan tertanggal 2 Oktober 2020. “Jumat kemarin, JPU mengeluarkan SP3 terhadap AGL dengan alasan putusan kepada FT menjadi alasan,” sebutnya melalui telepon.
Dia mengatakan, jaksa penyidik membebaskan Laitupa dari statusnya sebagai tersangka. Hal tersebut lantaran adanya putusan praperadilan yang memutuskan surat perintah penyidikan tertanggal 30 April adalah tidak sah.
“Intinya, putusan praperadilan terhadap Ferry menjadi alasan untuk SP3 Laitupa,” ujarnya. Kata dia, besok akan melaporkan hal tersebut ke pengadilan. Sehingga, sidang praperadilan yang telah dijadwalkan pada Selasa (6/10) dibatalkan.
“Senin besok, kami akan mengajukan hal tersebut ke pengadilan terkait pra yang dijadwalkan selasa. Jadi, pra gugur otomatis karena ada SP3 itu,” jelasnya.
Seperti diberitakan, dalam sidang putusan, Kamis (24/9) Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang mengabulkan seluruh permohonan Ferry Tanaya.
Hakim menyatakan penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka oleh Kejati Maluku dalam kasus pembelian lahan untuk pembangunan PLTG Namlea tidak sah. Begitu pula proses penyidikannya.(TM-01)
Discussion about this post