Ambon, TM.- Kementerian Dalam Negeri memangkas waktu konsultasi Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah, dengan meluncurkan e-Perda. Aplikasi ini akan memangkas waktu, juga lebih efisien dan efektif dalam penetapan sebuah produk hukum di daerah.
Jumat (29/10), Pemerintah Provinsi Maluku, resmi meluncurkan e-Perda. Dengan peluncuran ini, Provinsi Maluku tercatat sebagai Provinsi ketujuh yang telah menerapkan e-Perda.
Aplikasi ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini layanan berbasis elektornik. Dirancang untuk memfasilitasi, dan mengkoordinasikan rancangan produk hukum daerah, dengan harapan, lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja.
Baca Juga:
Launching yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (29/10/2021) itu dibuka oleh Plh. Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Le yang didampingi Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.
Bersamaan, peluncuran itu juga berlangsung di di Jakarta. Dimana Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, turut meresmikan peluncuran aplikasi secara virtual lewat platform zoom.
Turut menghadiri acara launching, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno secara virtual, para pimpinan instansi vertikal, perbankan, TNI/Polri serta para pimpinan OPD dilingkup Pemprov Maluku.
Pada kesempatan itu, mewakili Gubernur Maluku, Wagub Orno menyampaikan apresiasi yang tinggi dan menyambut baik gagasan inovasi yang dibesut Kemendagri melalui Ditjen Otda.
“ Dengan penerapan aplikasi e-Perda ini, kami berharap lebih bersinergi dalam hal konsultasi dan koordinasi, sehingga dapat memudahkan proses perancangan Perda khususnya di Provinsi Maluku,” ungkap Wagub.
Akmal Malik mengatakan, alasan yang mendasari terbentuknya e-Perda adalah obesitas regulasi. Selain itu, masih banyak Perda dan Perkada yang sudah “expired” atau sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini untuk menjawab kebutuhan daerah.
“Kondisi inilah yang mendorong Bapak Presiden memberikan arahan untuk menyederhanakan pembentukan peraturan,”ungkap Dirjen.
Aplikasi e-Perda, kata Dirjen, bertujuan untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal pembinaan dan pembentukan Produk Hukum Daerah melalui fitur-fitur yang disediakan.
Selain itu, jelas Dirjen, melalui e-Perda ini, Pemerintah Daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan di antaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri.
Baca Juga:
“Melalui fitur e-Fasilitasi dalam e-Perda ini, kita berharap berbagai proses fasilitasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, tidak memerlukan waktu lama dan proses yang berbelit-belit,” ungkap Dirjen.
Ia menambahkan, selain e-Fasilitasi, aplikasi e-Perda saat ini telah menambahkan beberapa fitur seperti, e-Konsultasi, e-Persetujuan, e-Klarifikasi dan Analisa Kebutuhan Perda dalam rangka Penyampaian Propemperda, serta Indeks Kepatuhan Daerah.
Fitur-fitur tersebut, jelas Dirjen, diharapkan dapat memberikan kemudahan tersendiri bagi penyelenggara pemerintahan di daerah dalam melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebelum dilakukan fasilitasi. (TM-01)
Discussion about this post