• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sunday, April 2, 2023
Timesmaluku.com
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
No Result
View All Result
Morning News
  • HOME
  • AMBOINA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • HUMANIORA
Home Amboina

Ramli Umasugi Bebas dari Status Tersangka, Polda Maluku Hentikan Kasus

Redaksi by Redaksi
August 16, 2022
in Amboina, Terkini
0
Ramli Umasugi Bebas dari Status Tersangka, Polda Maluku Hentikan Kasus
Share on Twitter

 

Ambon, TM.- Kasus dugaan tindak pidana penghinaan yang dilaporkan Rustam Fadly Tukuboya, anggota DPRD Kabupaten Buru, dengan tersangka Ramli Umasugi, mantan Bupati Buru, dihentikan Polda Maluku.

Penghentian kasus dilakukan setelah pelapor secara resmi mencabut laporan pengaduan tersebut pada Selasa (16/8/2022). Pencabutan terjadi setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai.

BACA JUGA

Fakultas Kedokteran Unpatti Presentasi Hasil Penelitian

Rektor Unpatti Ambon Hadiri EURIE 2023 di Turki

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Drs. M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, pencabutan laporan dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berupaya mendamaikan para pihak dan para pihak akhirnya bersedia untuk berdamai, sehingga dilakukan gelar perkara hari ini dengan menghadirkan para pihak.

Gelar perkara khusus terkait Laporan Polisi Nomor : LP-B/44/V/2021/Maluku/Res Buru, tanggal 10 Mei 2021, ini dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, S.I.K., M.Si. Gelar ikut dihadiri langsung oleh pelapor dan terlapor beserta kuasa hukum masing-masing.

“Gelar perkara menghasilkan kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, sehingga dapat dilaksanakan penyelesaian perkara dimaksud dengan Keadilan Restoratif,” jelasnya.

Pencabutan laporan dilakukan pelapor setelah terlapor dalam hal ini Ramli Umasugi, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Sementara pelapor sendiri yaitu saudara Rustam Tukuboya juga sudah ikhlas menerima permintaan maaf dari terlapor. Sehingga yang bersangkutan mencabut laporan aduan tersebut. Mereka juga meminta maaf kepada masyarakat,” kata Rum.

Atas dasar pencabutan laporan oleh pelapor yaitu Rustam Tukuboya maka kasus tersebut dinyatakan tidak diteruskan atau dihentikan.(TM-02)

Tags: kabid humaspolda malukuramli umasugiTukuboya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

fakultas kedokteran

Fakultas Kedokteran Unpatti Presentasi Hasil Penelitian

by Redaksi
March 30, 2023
0

  Ambon, TM.- Fakultas Kedokteran Universitas Pattimura Ambon melaksanakan desiminasi hasil penelitian. Kegiatan tersebut berlangsung Amaris Hotel Ambon, pada Selasa...

Turki

Rektor Unpatti Ambon Hadiri EURIE 2023 di Turki

by Redaksi
March 30, 2023
0

  Ambon, TM.- Rektor Universitas Pattimura Ambon, Prof. Dr. M J Saptenno, didampingi Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem...

bahan kimia

Pemkab Buru Larang Warga Konsumsi Ikan di Perairan Namlea

by Redaksi
March 29, 2023
0

  Ambon, TM.- Pemerintah Kabupaten Buru mengeluarkan larangan mengonsumsi ikan yang hidup di perairan Kota Namlea. Larangan ini keluar, setelah...

PT Melchor Tiara Pratama

Unpatti-PT Teken Kerjasama Dengan Melchor Tiara Pratama

by Redaksi
March 29, 2023
0

  Ambon, TM.- Universitas Pattimura Ambon bersama PT. Melchor Tiara Pratama, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama. Kerjasama ini terkait pengelolaan hutan...

olimpiade nasional

Sebanyak 82 Mahasiswa Unpatti Ikut Seleksi Olimpiade Nasional

by Redaksi
March 29, 2023
0

  Ambon, TM.- Sebanyak 82 mahasiswa Universitas Pattimura Ambon, dari beberapa Fakultas, ikut seleksi Olimpiade Nasional Matematika dan Ilmu Pengetahuan...

Next Post
Kukuhkan 8 Paskibra HUT Kemerdekaan, Bupati SBT: Kalian Banggakan Orang Tua

Kukuhkan 8 Paskibra HUT Kemerdekaan, Bupati SBT: Kalian Banggakan Orang Tua

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Memanah penyu dilindungi

Empat Pemuda Diringkus di Morella, Usai Panah Penyu Langkah

May 30, 2022
DPRD Kota Ambon

Rapat Perdana Penjabat Walikota, Dihujani Interupsi Anggota DPRD Ambon

May 25, 2022
Korban penganiayaan Amplaz

Sopir Angkot Dianiaya Preman di Amplaz

July 15, 2022
Penemuan Bayi di Suli

Bayi Terbungkus Kresek Dibuang ke Selokan, Ditemukan Masih Hidup

August 3, 2022
KPK Sambangi Dinkes, Dokumen Proyek dan Covid Diangkut

KPK Sambangi Dinkes, Dokumen Proyek dan Covid Diangkut

May 19, 2022

EDITOR'S PICK

Bonus Atlit PON

Pemerintah Penuhi Janji, Bonus Atlit PON Diserahkan, Ini Daftar Namanya

December 3, 2021
PNPS GMKI: Jangan Ganggu Kohesivitas Kita Sebagai Bangsa

PNPS GMKI: Jangan Ganggu Kohesivitas Kita Sebagai Bangsa

March 28, 2021
korupsi

Raja dan Mantan Raja Tawiri Deperiksa Jaksa

February 9, 2021
Angkot Suli Terbalik

Ban Pecah, Tabrak Rumah Warga, Angkot Suli Terbalik

October 30, 2021
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved