Ambon, TM.- Kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2016, merugikan negara mencapai Rp3 miliar lebih.
Setelah kerugian negara ini berdasarkan audit Tim Inspektorat Maluku, Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku segera menetapkan tersangka dalam proyek milik BP2P atau Balai Pelaksana Penyedia Perumahan, Kementerian PUPR.
Kementerian PUPR melalui BP2P Maluku, membangun rumah Di Kabupaten SBB maupun Maluku Tengah dengan total anggaran dari APBN sebesar Rp6,3 miliar milik.
“Kerugian negara di kasus BP2P atau pembangunan rumah khsus itu sebesar RP 3 miliar lebih,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada wartawan di Ambon, Jumat (24/8/2024) malam.
Setelah mengantongi hasil audit, kata Rahyudi, dalam waktu dekat Jaksa akan segera mengumumkan Tersangka Kasus Perumahan Khusus.
Diketahui, pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit, dengan sumber anggaran berasal dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) BP2P Maluku sebesar Rp. 6,3 miliar.
“Pekerjaan tersebut diduga tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Azit Latuconsina saat menjadi Plt Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, kepada wartawan beberapa waktu lalu.(TM-03)
Discussion about this post