Ambon, TM.– Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Rafli Rizki Usman Latua atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Tjahjo Mahendra, yang didampingi dua hakim anggota, pada Selasa (22/10/2024).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Rafli terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan ketiga yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Rafli dihukum penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, yang menjadi faktor pemberat dalam putusan. Namun, Rafli dinilai kooperatif, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya, dan belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi faktor meringankan.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini meliputi 5 paket ganja dengan berat total 1,9817 gram, 1 paket ganja seberat 0,2030 gram, 1 paket tembakau ganja seberat 0,2051 gram, serta beberapa barang pribadi terdakwa, seperti ponsel dan dompet.
Dengan vonis ini, diharapkan terdakwa bisa memetik pelajaran dan tidak kembali terlibat dalam peredaran narkotika.(TM-03)
Discussion about this post