Ambon, TM.- Paska pembongkaran lapak, masih saja ada pedagang yang bandel melakukan aktivitas perdagangan di dalam terminal Mardika di waktu yang tak diperbolehkan. Mereka terpaksa ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Selasa (21/11/2023), Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, dan Kasat Pol PP Pemkot Ambon langsung turun melakukan penertiban. Kurang lebih 60 petugas dari Perhubungan dan Sat Pol PP ikut dalam penertiban di dalam terminal Mardika itu.
Penertiban dimulai sekira pukul 09.00 Wit. Para pedagang diminta untuk mengemas barang-barang dagangannya dari areal yang tidak diperbolehkan berdagang selama pukul 07.00 hingga pukul 18.00 WIT.
Para pedagang yang sudah beberapa hari ini paska pembongkaran lapak, masih terus berdagang, terpaksa harus mengemas lagi dagangannya. Mereka dengan suka rela, tanpa perlawanan mematuhi perintah Satpol PP untuk meninggalkan lokasi Terminal Mardika.
Operasi penertiban gabungan itu baru selesai, sekira pukul 11.00 Wit. Operasi bertujuan, agar aktivitas transportasi Angkutan dalam Kota selama pagi hingga sore, tetap lancar, sehingga tidak terjadi kemacetan.
Kasat Pol PP Pemkot Ambon Richard Luhukay kepada wartawan, usai melaksanakan penertibang mengungkapkan sesuai kesepakatan Pemerintah dengan para pedagang, aktivitas perdagangan tidak boleh dilakukan pada pukul 07.00 WIT, hingga pukul 18.00 WIT.
“Setelah pukul 18.00 WIT, baru dalam Terminal bisa difungsikan untuk aktivitas niaga. Selama dibawah jam 6 sore, tidak boleh ada aktivitas dagang. Karena itu kita melakukan penertiban,” ungkap Luhukay.
Karena itu, kata dia, hari ini mereka turun ke Terminal Mardika untuk melakukan sosialisasi kesepakatan tersebut, sambil melakukan penertiban terhadap para pedagang yang masih berdagang di waktu-waktu dilarang.
Pelarangan ini, kata Luhukay, berlaku dari dalam Terminal Mardika A1 dan A2 hingga sampai ke areal Hotel Amans. Ini dilakukan untuk menghindari adanya kemacetan panjang Angkutan Kota.
“Para pedagang sangat kooperatif saat kami melakukan penertiban. Saya ucapkan terima kasih kepada para pedagang yang sudah mematuhi aturan yang disepakati bersama,” ungkap dia.
Penertiban, dan pengawasan ini, lanjut Luhukay, tidak harus ada perintah dulu baru dilaksanakan. Tapi harus dilakukan terus menerus untuk menyadarkan masyarakat dalam mengatur areal Terminal Mardika. (TM-02)
Discussion about this post