Ambon, TM.- Ombdusman RI memutuskan untuk mengambil 20 pegawai pada Dinas Kebakaran Kota Ambon. Mereka dinyatakan tidak lolos PPPK tahun 2023 oleh Pemerintah Kota Ambon.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, kepada wartawan, Selasa (27/2/2024) menjelaskan, sebagai perwakilan, pihaknya telah melakukan langkah sesuai prosedur.
Prosedur itu, kata dia, mulai dari meminta keterangan dari Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Edwin Pattikawa dan Kepala BKD Kota Ambon.
“Pemeriksaan secara prosedur sudah dilakukan kami kepada mereka. Kita sudah bisa mengambil kesimpulan soal duduk masalahnya. Tapi karena kita ini Ombudsman perwakilan, dengan itu kita berkoordinasi dengan Ombudsman RI terkait masalah ini,”ujarnya.
Menurut dia, persoalan Damkar ini berkaitan dengan Panselnas dan juga BKN yang merupakan otoritas pusat. Sehingga ini sudah masuk ranah konsultasi tingkat pusat.
“Jadi ini sudah diambil alih oleh pusat. Jadi nanti Ombudsman RI yang akan berkoordinasi dengan Panselnas dan BKN, karena itu ranan mereka,”jelasnya.
Ditanya soal hasil konsultasi dan koordinasi Ombudsman RI, Hasan mengatakan, ada waktu 14 hari untuk proses itu. Karena itu, hasilnya belum bisa diketahui.
“Hasilnya belum. Tapi kita harapkan Ombudsman RI segera berkonsultasi soal ini, baik dengan Mendagri, Panselnas dan BKN,” timpal Hasan.
Ditanya soal bentuk pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon terkait proses penerimaan PPPK 2023 kemarin, Hasan menjelaskan, soal itu menjadi kewenangan Ombudaman RI untuk menyimpulkan.
“Kita belum bisa menyimpulkan itu. Karena itu akan akan menjadi kewenangan Ombudsman RI, dan itu nanti kita umumkan saat laporan akhir hasil pemeriksaan. Untuk hasil koordinasi tingkat pusat itu, ada waktu 14 hari,” kata Hasan. (TM-02)
Discussion about this post