Ambon, TM.- Akhirnya Polres Pulau Buru mengamankan LOS, oknum Guru SD Negeri Simi, Desa Simi, Kabupaten Bursel, Pelaku pemerkosaan WAW, gadis 18 Tahun, di Buru Selatan.
Terkait penangkapan itu, Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda. MYS menjelaskan, Pelaku diamankan guna kepentingan penyidikan pasca dilaporkan oleh Korban atas perbuatan asusila yang dilakukan Pelaku.
“Hari ini, 1 Desember, Polsek Waesama telah mengamankan Terduga Pelaku Persetubuhan dengan pengancaman terhadap gadis berumur 18 Tahun,” jelas Paur.
Paur menjelaskan, Pelaku sudah diamankan di Polsek Waesama guna mencegah terjadinya amuk massa dan juga keluarga Korban, serta terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap Pelaku.
“Terduga Pelaku dijerat
pasal 285 KUHP tentang persetubuhan,”ujar Paur.
Diketahui, tindakan bejat guru dilakukan terhadap Korban diatas talud pantai belakang rumah Pelaku. Kejadiannya terjadi pada Jumat (19/11/2021) malam, sekitar pukul 21.30 WIT.
Peristiwa itu terjadi usai Korban berhubungan badan dengan pacar Korban. Di talud pantai, tepat belakang rumah Pelaku.
Saat berhubungan, pacar Korban melihat Pelaku, dan langsung kabur meninggalkan Korban di atas talud itu.
“Korban sendiri tidak bisa kemana-mana karena Pelaku telah menahan tangan Korban, setelah itu Pelaku melakukan pengancaman terhadap Korban, bahwa perbuatan mereka antara Korban dan Pacarnya akan di laporkan kepada orang tuanya dan Kepala Desa apabila Korban tidak melayani untuk minta Jatah dari Pelaku berhubungan badan namun Korban,” jelas Paur.
Saat itu korban menolak dan Pelakupun terus mengancam, sehingga Korban merasa ketakutan dan bingung.
Korban akhirnya melayani pelaku untuk berhubungan badan. Usai berhubungan badan, Korban kembali ke rumah.
Setelah kejadian itu korban merasa dirugikan dan melaporkan di Polsek Weasama untuk diproses hukum. (TM-01)
Discussion about this post