Ambon, TM. – Wakil Sekretaris Dewan Penasehat DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Rhony Sapulette akan menggugat partainya sendiri. Dalam Musdalub Achmad Ong Ohorella terpilih sebagai Ketua DPD Hanura Maluku.
Kepada Wartawan, di lokasi pelaksanaan Musdalub DPD Partai Hanura Maluku, Marina Hotel, Ambon, Senin (21/3/2022), Sapulette menegaskan, bahwa langkah itu diambil lantaran Musdalub tetap dipaksakan untuk dilaksanakan ulang.
“Tiga kali, secara terbuka, dalam forum Musdalub, saya telah mengingatkan para pelaksana Musdalub Maluku, bahwa jika tetap dipaksakan untuk dilanjutkan, maka dengan terpaksa, saya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan atas dasar legalitas peserta Musdalub,” kata dia.
Dimana SK DPC se-Maluku, bagi dia, telah dibatalkan/dicabut oleh DPP pada Tanggal 11 Januari 2022. Dengan itu, dia akan menggugat Osman Sapta Odang Ketua Umum Hanura pasca Musdalub.
Pelaksanaan Musdalub partai Hanura yang kembali dilaksanakan hari ini, (Senin tadi), setelah sebelumnya telah dibatalkan oleh DPP itu, sangat dipaksakan. Karena dengan telah dibatalkannya SK DPC partai Hanura se-Maluku, otomatis, peserta Musdalub dari DPC tidak lagi punya kepengurusan yang sah.
Artinya, kata dia, legalitas peserta Musdalub kabur. Dengan demikian, Musdalub DPD Hanura Maluku dianggap illegal.
“Seluruh DPC Kabupaten/Kota di Maluku tak lagi memiliki SK karena telah dibatalkan oleh DPP. Dengan itu, maka Musdalub dianggap tidak sah. Kalau dilaksanakan, maka siapa yang memberikan SK bagi mereka. Ini bukan persoalan jabatan Ketua DPD Maluku, tidak begitu. Tapi kita harus belajar bagaimana bisa mengikuti aturan partai ini dengan baik dan benar sesuai hati nurani,”tandasnya.
Pertanyaannya, pada Musdalub Hanura kali ini, apakah disebut Musda lanjutan ataukah Musda ulang. Jika ini disebut lanjutan, maka sesuai instruksi DPP Hanura Tanggal 6 Januari 2021 tentang Musda lanjutan untuk dua calon yang sudah mendaftar saat 5 Novemner 2021 lalu itu, yakni Rhony Sapulette dan Mus Mualim yang telah mendapat rekomendasi DPP.
Namun jika disebut Musda ulang, kata Rhony mestinya, ada SK dari DPP Hanura terkait pembatalan terhadap Musda yang sudah dijalankan sebelumnya itu.
Untuk itu, solusinya, ketiga calon yang sudah mendaftar, yakni dua calon di Tahun 2021 lalu itu, dan satu calon yang mendaftar dengan surat rekomendasi, harus dikembalikan ke DPP Hanura di Jakarta.
Hal ini agar, DPP Hanura yang kemudian memilih dan memutuskan siapa yang menurut DPP ditunjuk sebagai Ketua DPD Hanura Maluku. “Saya tawarkan solusi seperti ini. Jika tidak, Musdalub ini dianggap tidak sah,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post