Ambon, TM – Fakta baru terus terungkap. Tak hanya, niat jahat membobol dana BNI Cabang Utama Ambon itu dilakukan oleh oknum-oknum di internal Bank berplat merah itu, melainkan orang luar BNI juga ikut menampung hasil jahat itu.
Misalkan, nama Hasan Slamet salah satu oknum pegawai Kejaksaan yang bertugas di Kantor Kejati Maluku. Fakta terungkap ia menampung uang senilai Rp. 500 juta hasil kejahatan yang di perkasai Faradiba Yusuf dan anak asunya, Soraya Pellu. Keduanya meruapakan terdakwa dalam kasus tersebut.
Fakta ini terungkap dalam perisdangan, Selasa (8/7) kemarin. Slamet diketahui menampung duit kejahatan itu dari terdakwa Soraya Pellu. Nomor rekeningnya diserahkan ke Soraya untuk menampung uang tersebut.
“Direkeningnya ditampung Rp. 500 juta, yang di transfer Soraya Pellu,” kata salah satu tim penasehat hukum enam terdakwa, Edo Diaz kepada media ini, usai sidang kemarin.
Ia menyebut, oknum pegawai di Kantor Kejati Maluku itu, direncanakan dihadirkan sebagai saksi kemarin (Selasa). Namun tak hadir. Penuntut umum beralasan, Hasan Slmat positif reaktif berdasarkan hasil rapid test sehingga yang bersangkutan sedang dalam proses karantina.”Katanya dia reaktif. Jadi akan dibacakan BAPnya. Kita tolak, dan akan hadir nanti,” kata dia.
Selain Hasan Slamat, nama Abdul Manaf Tubaka juga ikut dipanggil. Manaf sendiri merupakan kekasih Faradiba Yusuf aktor utama dalam pembobolan kasus yang merugikan negara hingga Rp. 58,9 miliar.
Manaf dikabarkan ikut menikmati hasil kejahatan Farah. Ia juga ikut mendapatkan satu buah cincin berlian dan mobil mewah dari Farah. Hubungan mereka terjalin lama. Kejahatan Farah diduga ikut diketahui Manaf salah satu dosen di IAIN Ambon itu.
Manaf sendiri direncanakan hadir sebagai saksi. Sayangnya, Manaf tak hadir dengan alasan berada di Desa Hualoy, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Alasan manaf yang diutarakan penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku itu di bantahkan tim pengacara enam terdakwa. Rencananya Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya di bacakan. Namun, itu di tolak. “Kami tetap berharap dia (Manaf) hadir. Kami tolak BAP yang dibacakan,” tegas tim penasehat hukum enam terdakwa didepan Majelis Hakim yang memamdu persidangan, Pasti Tarigan selaku hakim ketua.
Permintaan tim penasehat hukum itu, kemudian di ikuti Hakim. Manaf kemudian dijadwalkan hadir pada persidangan, Jumat (10/7). Selain Manaf, Jaksa hadirkan Ketua Tim pemeriksa internal BNI pusat, I Putu Gede. Dalam kesaksiannya ia mengaku, Farah tak memiliki kewenangan secara otoritas untuk menaikan level kepada para nasabah tang ikut mendeposite dana di BNI Cabang Utama Ambon.
“Otoritasnya pengambilan level itu bukan Farah. Ada yang diatasnya,” kata I Gede. Kesaksiannya seputar hasil pemeriksaan di BNI yang menemukan adanya selisih dana di Bank tersebut.
Sebelumnya, Siong nama lengkap Djoni de Qouljoe mendeposite uangnya di BNI, dan terdaftar sebagai nasabah BNI dengan nilai Rp. 125 miliar, melalui Faradiba Yusuf yang kalah itu menjabat mantan wakil pempinan BNI Cabang Utama Ambon bidang pemasaran. Siong juga disebut sebagai nasabah priritas atau potensial. Sapaan Bank nasabah E-moral, atay nasabah yang di spesialkan tanpa harus ke Bank.
Sayangnya, status Siong ini dipertanyakan. Auditor BNI Cabang Utama Ambon, Frangki Akerina yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara BNI itu, mengaku didepan Majelis Hakim bahwa, Siong bukan nasabah BNI.
“Dari hasil pemeriksaan, Jhoni de Qoueljoe alias Siong bukan nasanah. Total nasabah BNI di semua otlet yang ada di Maluku total 327 orang. Nama Jhoni de Qoeljoe tidak ada,”kata Akerina saat bersaksi untuk Farah cs di ruang sidang uatama Pengadilan Tipikor Ambon, sebelumnya.
Akerina mengaku, biasanya nasabah yang dikhususkan disebut sebagai nasabah E-moral. Sayangnya, Siong bukan nasabah. Menurut Akerina, untuk menjadi nasabah E-moral, nasabah tersebut harus memenuhi beberapa syarat yang disediakan Bank. Nasabah, juga disepesilkan tanpa antri dan memiliki ruangan khusus saat bertransaksi di Bank.
“Nah itu tidak ada. Kalau memang ada transaksi seperti yang ditanyakan, ya bisah saja dari belakang. Sayangnya, Siong tidak terdaftar sebagai nasabah di BNI hingga saat ini,” kata dia.
Transakai Siong, beberapa kali dilakukan di Kantor Kas Merdika dan KCP Tual, dengan nilai miliaran rupiah. “Kalau itu tidak ada. Dari data yang ada di saya, nama Siong tidak ada senagai nasabah,” tegas dia. (TM01)
Discussion about this post