Ambon, TM.- Pemerintah Provinsi Maluku sedang mempersiapkan laporan pidana terhadap dr Neny Payapo. Neny diduga sebagai pelaku pengambilan paksa pasien dan jenazah covid-19, mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), almarhum M Yasin Payapo.
Berdasarkan informasi yang diterima Timesmaluku.com, menyebutkan, pelaporan dilakukan, lantaran dr. Neny dan keluarganya dianggap tidak mematuhi aturan Satgas Covid-19 saat pemakaman Almarhum Yasin Payapo.
Tidak hanya saat pemakaman, kepulangan Bupati dari RSUP dr. Leimena Ambon, pasca dinyatakan positif covid-19 dari hasil rapid antigen, juga dinilai menyalahi aturan.
Baca Juga:
Terkait hal ini, pihak Pemerintah Provinsi Maluku yang dikonfirmasi Timesmaluku.com, Selasa (10/8/2021) membenarkan soal rencana pelaporan tersebut.
Kepala Biro Hukum Pemprov Maluku, Alawiyah Alaydrus, di Ruang Biro Hukum mengatakan,
Pihaknya sementara menunggu perampungan data dan bukti dari Satgas Covid-19.
“Saat ini kita lagi menunggu data-data dari tim Satgas,”ujar Kabag Hukum.
Kabag juga mengaku, bahwa selain keluarga Payapo, Pemprov juga akan melaporkan dua keluarga lainnya, yakni keluarga Manuhutu (Tawiri) dan keluarga Kubela, yang diduga melakukan perampasan jenazah covid-19 di RSUP dr. Leimena, sekaligus tindak kekerasan yang melibatkan pihak keluarga.
“Jadi ada tiga keluarga yang akan dilaporkan. Kita sudah siap, tinggal menunggu data-data dari Satgas,”ungkapnya.
Terkait peristiwa itu, ketiga keluarga itu akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, KUHP pasal 214 ayat (1), pasal 211, 212, 335 ayat (1) dan (2). Dan pasal 336.
Selain itu, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pasal 93. ” Prinsipnya ini delik aduan murni, jadi harus menunggu laporan dari Satgas Covid-19,”jelasnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa Bupati SBB sebelum meninggal dunia di rumahnya, telah dinyatakan positif covid-19 oleh pihak RSUP, berdasarkan tes rapid antigen.
Direktur Utama, RSUP dr. Leimena Ambon, dr. Munthe dalam keterangan persnya, di RSUP, Minggu, (1/8/2021) menjelaskan, Bupati masuk UGD RSUP dr. Leimena Ambon, sejak Sabtu 31 Juli 2021, pukul 18.00 WIT.
Baca Juga:
Selanjutnya, sesuai aturan RSUP, dilakukan tes rapid antigen, dan hasilnya positif covid-19. Pada hari yang sama, Bupati kemudian dipindahkan di Ruang Perawatan khusus covid. Namun keesokan harinya, atas permintaan keluarga, Bupati dipulangkan.
Dari informasi yang diperoleh Timesmaluku.com, bahwa Bupati SBB diketahui telah mengalami sakit lima hari di SBB sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Ambon.
Setelah dirujuk ke RSUP dan dinyatakan positif oleh pihak RS, kemudian dipulangkan. Namun saat dipulangkan, nilai saturasi oksigen Bupati SBB, hanya 80 persen.
Dari sisi medis, kadar saturasi oksigen dalam darah dijatakan normal ketika level oksigen dalam darah tersebut, berada di 96 persen keatas.(TM-01)
Discussion about this post