Ambon, TM, – Pemerintah Provinsi Maluku belum ikhlas melepas aset lahan eks Hotel Anggrek, yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon. Sesuai putusan Pengadilan, telah dinyatakan, lahan milik Ahli Waris Muskita/Lokollo.
Ini berdasarkan putusan No. 21 Tahun 1950 yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon. Ahli Waris Muskita/Lokollo, meminta Pemerintah Provinsi Maluku, melakukan penghapusan aset tersebut.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Maluku, Alwiyah F Alaydrus, kepada Wartawan, Selasa (22/6/2021), mengatakan rentang waktu itu akan dipakai untuk mempelajari dokumen putusan terkait lahan Hotel Anggrek.
Baca: Safitri Maliki Bupati Perempuan Pertama di Maluku
“Itu ada 2 putusan, putusan PTUN dan MA. Dengan itu sikap Pemda Maluku berdasarkan hasil pertemuan dengan Ombudsman. Kita akan meminta LO penjelasan hukum dan fatwa MA terkait 2 putusan itu. Jadi kita minta waktu sampai akhir Juli. Kita akan pelajari 2 putusan itu sebelum mengambil langka terkait aset itu. Kita pelajari berkasnya,” jelas Alaydrus.
“Sikap Pemda tegas, meski ada surat dari Kementrian soal penghapusan. Kita tetap menunggu proses aset tersebut. Kita tetap akan mempelajari dan meminta pandangan hukum dulu terkait dua putusan itu,”cetusnya.
Sebelumnya Alaydrus mengaku, bahwa pihaknya telah menerima surat dari Ahli Waris soal penghapusan aset tersebut. Namun, aset yang dimaksudkan, tidak terdaftat sebagai aset Pemda Maluku.
Baca: Gubernur Temui Pengungsi Tehoru
“Lahan itu masuk aset Panca Karya. Pemda hanya pemilik saham BUMD, tapi terkait pengelolaan aset dan sebagainya, itu dipisahkan. Aset itu tidak tercatat di Pemda. Saat bersengketa, Pemda juga tidak dilibatkan, mereka dengan Panca Karya. Karena Pemda dan Panca Karya itu aset kekayaan yang dipisahkan,”jelasnya.
Selain itu tambahnya, keputusan pengadilan yang dikantongi Ahli waris tidak bersifat eksekusi atau penghapusan aset. Hanya pengakuan terhadap kepemilikan Ahli Waris. (TM-01)
Discussion about this post