Ambon, TM.- Pengelolaan keuangan tahun 2021 oleh Pemerintah Provinsi Maluku mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK Maluku.
Penyerahan dilakukan melalui Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Gubernur Maluku, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Maluku, yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Maluku.
LHP tersebut, terdiri dari LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 (LKPD TA 2021), dan LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan TA 2021 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan LHP LKPD TA 2021.
Selain itu, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021. Dimana penyerahannya dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto, mewakili Anggota VI BPK RI yang disaksikan secara langsung melalui media video conference di kantor Pusat BPK RI, Jakarta, dan diterima Ketua DPRD Provinsi Maluku Drs. Lucky Wattimury, dan Gubernur Maluku Drs. Murad Ismail.
Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Dr. Pius Lustrilanang, dalam sambutannya melalui media video conference mengatakan, LHP atas LKPD TA 2021 pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Pemeriksaan keuangan, kata dia, tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Jika ditemukan penyimpangan, harus diungkap dalam LHP.
“Dari hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Maluku TA 2021, BPK mengungkapkan beberapa permasalahan yang perlu untuk mendapat perhatian, yakni Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai, Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas dibayarkan melebihi ketentuan dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum memadai,” tutur Pius.
Meski demikian, LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021, disusun dan disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), karena memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai.
Selain itu, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. (TM-01)
Discussion about this post