• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Tuesday, September 26, 2023
Timesmaluku.com
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
No Result
View All Result
Morning News
  • HOME
  • AMBOINA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • HUMANIORA
Home Hukum

Pemuda Yang Diduga Dalang Bentrok Bombay-Elat Ditahan Polisi

Redaksi by Redaksi
December 1, 2022
in Hukum, Terkini
0
Pelaku utama bentrok

Pelaku bentrok yang diserahkan warga Bombay, kepada Polres Malra. (Foto: Polres Malra)

Share on Twitter

 

Langgur, TM.- Polisi mengamankan, satu pelaku utama yang diduga jadi penyebab bentrok antara warga Desa Bombay dan Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada 7 Oktober 2022 lalu. Pria ini diserahkan kepada aparat Polres Malra.

Pelaku yang diserahkan berinisial YW alias Ulis. Ia diserahkan oleh Pejabat Desa Bombay, Andreas Jeujanan, Ketua Pemuda, Saverius Jeujanan, dan Pastor Paroki, RD. Jack Bedy. Penyerahan berlangsung pada Rabu (30/11/2022).

BACA JUGA

Kebakaran di Kapaha, Kios Minyak Tanah Ikut Terbakar

Warga Lapor Soal Raja-Kades, Wattimena Ingatkan Walikota Berhak Berhentikan

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, penyerahan pelaku dilakukan setelah aparat Kapolres Malra dan tim Polda Maluku melakukan koordinasi dengan sejumlah tokoh di Ohoi Bombay.

Koordinasi dilakukan sejak hari Selasa (29/11/2022) hingga Rabu (30/11/2022) dengan Pejabat, Ketua Pemuda dan Pastor Desa Bombay untuk menyerahkan YW. YW sendiri diketahui sebagai pelaku utama yang melakukan penyerangan di desa Elat hingga memicu bentrokan yang lebih besar.

“Setelah diserahkan, pelaku YW kemudian digelandang menuju markas Polres Malra. Ia diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B /12/X/2022/ SPKT /SEK KEI BESAR/POLRES MALRA/ POLDA MALUKU, tanggal 8 Oktober 2022,” kata Ohoirat di Ambon, Kamis (1/12/2022).

YW diduga telah melanggar perkara tindak pidana tanpa hak membuat, menguasai, membawa, menyimpan, memiliki dan menggunakan senjata tajam dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951/tentang senjata tajam dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selain pelaku, juga diserahkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Blade Repsol berwarna orange dan hitam. Motor yang diamankan bernomor polisi DE 2062 CE.

Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, memberikan apresiasi atas dukungan para tokoh agama, pejabat desa dan kepala pemuda di desa Bombay yang secara sukarela menyerahkan pelaku penganiayaan setelah aparat Polres Malra melakukan koordinasi.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pejabat Desa, Ketua Pemuda dan Pastor yang telah menyerahkan pelaku bentrok kepada aparat kepolisian,” Kapolda.

Irjen Latif mengaku penyerahan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, merupakan bentuk dukungan dari masyarakat setempat.

“Dan apa yang telah dilakukan oleh Pejabat Desa, Ketua Pemuda dan Pastor di Desa Bombay, diharapkan dapat menjadi role model bagi desa-desa lainnya yang kerap terlibat bentrok di Maluku,” kata dia.

Kapolda berharap setelah ini jangan ada lagi bentrokan atas nama apapun. Bentrokan yang terulang kembali akan sangat merugikan semua pihak.

“Kalau ada kasus yang dilakukan perorangan, biarkan proses hukum yang bertindak dan jangan dibawa menjadi persoalan negeri, suku atau golongan,” pintanya.

Kapolda juga mengajak masyarakat agar bersama-sama dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Kalau terjadi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, kami minta masyarakat agar segera menghubungi aparat kepolisian terdekat,” pintanya.

ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ambon

Kebakaran di Kapaha, Kios Minyak Tanah Ikut Terbakar

by Redaksi
September 26, 2023
0

  Ambon, TM.- Kebakaran di Pandan Kasturi, Kapaha, Ambon diduga karena arus pendek dari salah satu rumah warga. Api menjalar...

raja dan kades

Warga Lapor Soal Raja-Kades, Wattimena Ingatkan Walikota Berhak Berhentikan

by Redaksi
September 25, 2023
0

  Ambon, TM.- Raja maupun kepala desa di Ambon, jangan semena-mena memimpin negeri. Pengelolaan dana desa harus untuk kepentingan kesejahteraan...

larang ASN curhat di medsos

Soal Hak ASN di Pemkot, Walikota Ambon: Jangan Curhat di Medsos

by Redaksi
September 25, 2023
0

  Ambon, TM.- Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Ambon diminta bijak dalam menggunakan media sosial. Tidak perlu sampai curhat...

Kota Ambon

Ratusan Nelayan se-Kota Ambon Berkumpul di Latuhalat

by Redaksi
September 24, 2023
0

  Ambon, TM.- Ratusan nelayan se-Kota Ambon berkumpul dalam kegiatan silaturahmi. Nelayan yang tergabung dalam DPP Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku...

Perindo

Yance Wenno tak Didukung Perindo, Ini Sosok Yang Diusulkan

by Redaksi
September 24, 2023
0

  Ambon, TM.- Gesekan mulai terjadi di DPD Partai Perindo Kota Ambon jelang Pemilihan Walikota-Wakil Walikota. Arus bawah partai ini...

Next Post
Mobil kecelakaan Alang

Gara-Gara Teler, Pengemudi Avanza Tabrak Kuburan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

penjabat walikota Ambon

Posisi Plt di Pemkot Ambon Bakal Diganti, Walikota: Sebelum Diganti, akan Dipanggil

July 17, 2023
Memanah penyu dilindungi

Empat Pemuda Diringkus di Morella, Usai Panah Penyu Langkah

May 30, 2022
DPRD Kota Ambon

Rapat Perdana Penjabat Walikota, Dihujani Interupsi Anggota DPRD Ambon

May 25, 2022
program sejuta rumah

Program Sejuta Rumah, Yang Memikat 4000 Costumer

June 20, 2023
Korban penganiayaan Amplaz

Sopir Angkot Dianiaya Preman di Amplaz

July 15, 2022

EDITOR'S PICK

korupsi repo

Rolobessy dan Thenu Resmi Diadili Soal Korupsi

February 24, 2021
jalan nusaniwe

Ruas Jalan Nusaniwe Sempat Lumpuh

February 24, 2021
Korban Tewas JMP

Mayat di JMP Ternyata Dibunuh, Polisi Ringkus Dua Pelaku?

August 20, 2021
Ambon

Cabuli Calon Menantu, Mertua Bejat Diganjar 7 Tahun Penjara

April 7, 2021
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved