• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Monday, June 5, 2023
Timesmaluku.com
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
No Result
View All Result
Morning News
  • HOME
  • AMBOINA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • HUMANIORA
Home Lintas Pulau

Polri Masih Dalami Pengaduan Mantan Istri Bupati Aceng Fikri

Redaksi by Redaksi
December 4, 2012
in Lintas Pulau
0
Share on Twitter
Jakarta – Mabes Polri masih mempelajari laporan pengaduan Fanny Octora, mantan istri Bupati Garut Aceng Fikri. Seperti diketahui, Fanny dan kuasa hukumnya melaporkan pasal penipuan terkait nikah kilat Fanny dan Aceng.

“Kita perlu melakukan pendalaman terhadap permasalah yang ada, sehingga kita perlu waktu apakah ini bisa dilanjut ke penyidikan atau tidak,” ujar Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Selasa (4/12/2012).

Menurut Agus, pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada Fanny kemarin belum rampung. Rencananya penyidik akan kembali meminta keterangan Fanny terkait laporannya kemarin.

“Tapi yang bersangkutan tidak hadir mungkin di lain waktu,” jelas Agus.

BACA JUGA

Sisa Dua Tahun Bekerja, Mukti: Saya Mau Ada Karya Terindah

Pria Ini Nekat Gendong Anaknya Berobat ke Puskemas, Terobos Jalur Ekstrim

Fany melaporkan sejumlah tudingan terhadap Aceng Fikri, ke Mabes Polri, kemarin. Laporan mulai dari pidana penipuan, penghalang perkawinan, fitnah hingga perbuatan tidak menyenangkan.

Aceng disangkakan melanggar pasal 280 tentang penghalang pernikahan, Dimana saat menikahi Fany, Aceng dengan sengaja tidak memberitahu bahwa dirinya telah menikah.

Pasal 378 mengenai adalah tindak pidana penipuan karena ada janji-janji yang tak terpenuhi. Bahwa waktu akan melakukan pernikahan, dia menganggap sudah sebagai duda, tapi ternyata masih mempunyai istri.

Sedangkan pasal 310 KUHP tentang fitnah atau pencemaran nama baik, karena banyak pernyataan-pernyataan Aceng di media massa yang menurut Fany, sarat dengan fitnah.

Terakhir, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

(ahy/lh) – sumber

Tags: peristiwa
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Mukti Keliobas

Sisa Dua Tahun Bekerja, Mukti: Saya Mau Ada Karya Terindah

by Redaksi
June 2, 2023
0

  Bula, TM. — Hampir 10 tahun, Mukti Keliobas memimpin Kabupaten Seram Bagian Timur. Di sisa dua tahun masa kerjanya...

Seram bagian Timur

Pria Ini Nekat Gendong Anaknya Berobat ke Puskemas, Terobos Jalur Ekstrim

by Redaksi
June 2, 2023
0

  Bula, TM. — Yustinus Idi, nekat berjalan kaki kurang lebih tiga kilometer, sambil menggendong anaknya untuk sampai ke Puskesmas...

bendungan waeapo

Ratusan Karyawan Bendungan Waeapo Terjebak Banjir Besar

by Redaksi
June 1, 2023
0

  Buru, TM.- Diperkirakan 200 karyawan pembangunan bendungan Waeapo di Desa Wapsalit, Pulau Buru terjebak banjir, Selasa (30/5/2023). Semuanya berhasil...

Seram Bagian Barat

Diperkirakan 128 Bangunan Terbakar di Bekas Mess Jayanti

by Redaksi
May 28, 2023
0

  Ambon, TM.- Kebakaran hebat terjadi di bekas Perusahaan Playwood Jayanti, Desa Waisarissa, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat....

Hilang Dua Hari, 5 Warga SBT Diselamatkan

Hilang Dua Hari, 5 Warga SBT Diselamatkan

by Redaksi
May 26, 2023
0

  Ambon, TM.- Lima warga Seram Bagian Timur, diselamatkan KM Maya Mandiri 16, setelah hilang kontak selama dua hari. Mereka...

Next Post

Jangan Sembarangan Makan Saat Lapar Berat

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Memanah penyu dilindungi

Empat Pemuda Diringkus di Morella, Usai Panah Penyu Langkah

May 30, 2022
DPRD Kota Ambon

Rapat Perdana Penjabat Walikota, Dihujani Interupsi Anggota DPRD Ambon

May 25, 2022
Korban penganiayaan Amplaz

Sopir Angkot Dianiaya Preman di Amplaz

July 15, 2022
Penemuan Bayi di Suli

Bayi Terbungkus Kresek Dibuang ke Selokan, Ditemukan Masih Hidup

August 3, 2022
proyek mangkrak kkt

Data Proyek Mangkrak di Era Bupati Fatlolon Dikantongi KPK

April 12, 2023

EDITOR'S PICK

Banjir di Olas

Sungai di Olas Meluap, Rumah Warga Terendam Banjir

November 6, 2022
Latihan Jong Ambon

Hari Kedua Seleksi, Pemain Jong Ambon Tersisa 35 Pemain

June 22, 2022
Kerjama Unpatti BMKG

Unpatti dan BMKG Teken MoU, Ini Harapan Rektor

August 12, 2022
Bupati Malra dan Istri Tepis Isu Dibawah Pendemo

Bupati Malra dan Istri Tepis Isu Dibawah Pendemo

February 11, 2021
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved