Ambon, TM.- Petrus Estepanus Timisela, lelaki tua berusia 66 tahun ini dianiaya oleh sejumlah warga Wassu. Parahnya, Raja Negeri di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah itu, bukannya menolong, justru diduga terlibat dalam penganiayaan itu.
Tak terima, Petrus melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, sejak Senin (30/10) lalu. Dia mengadukan Fredy Matheos Salakory yang juga Raja Negeri Wassu, Abson Timisela dan Jacobis Timisela.
Korban kepada kepada wartawan, Minggu (5/11) menjelaskan, peristiwa terjadi sejak Minggu (29/10) lalu, sekitar pukul 20.30 WIT, di Negeri Wassu, tepatnya di Jembatan Elim.
Saat Korban bersama kedua cucunya, Melian Timisela dan Johan Salakory (23), hendak menuju rumah salah satu warga yang tinggal di sekitar TKP, datang sekelompok orang, lalu menganiaya korban.
“Dari jauh mereka menggunakan alat penerang berupa senter. Senter itu diarahkan ke wajah saya. Tiba-tiba mereka pukul. Yang saya tahu, pelaku pemukulan pertama, Jacobis Timisela,” ungkap Petrus.
Dia memperkirakan pelaku penganiayaan sekitar lima orang, diantaranya Fredy M Salakory, Raja Negeri Wassu, yang juga turut menganiaya dirinya.
Saat penganiayaan itu, korban mengaku sempat mendengar teriakan bunuh dia. Korban mengaku, melihat salah seorang diantara pelaku penganiayaan memegang parang.
Korban nyaris ditebas. Namun beruntung, hanya mengenai, bagian belakang punggung korban
“Ada yang bilang, kamong jago apa talalu dalam kampong ni, beta makan kamong lapis kamong jantong-jantong. Saat itu, pangkat cucu yang laki-laki, sempat melerai. Sementara cucu perempuan, menangis. Selang beberapa lama, warga keluar, para pelaku langsung pergi meninggalkan saya,”katanya.
Korban kemudian diamankan di rumahnya. Pada Senin (30/10), Petrus menuju Kota Ambon untuk mengobati luka-lukannya akibat penganiayaan, sekaligus melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pulau Ambon.
“Visum sudah dilakukan di rumah sakit Bhayangkara. Saya juga dirawat di rumah sakit itu, selama empat hari,” kata Petrus.
Petrus meminta Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, berlaku adil dan segera memanggil dan memeriksa para Terduga Pelaku untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.(TM-02)
Discussion about this post