Ambon, TM.– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon menemukan ratusan pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selama tahapan kampanye Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Walikota-Wakil Walikota di Ambon hingga 13 Oktober 2024.
Temuan ini muncul dalam pengawasan Bawaslu bersama Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa se-Kota Ambon selama 18 hari masa kampanye, yang dimulai pada 25 September 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga (PPPS) Bawaslu Kota Ambon, Suminar S. Sehwaky, mengungkapkan, pelanggaran paling banyak terkait dengan pemasangan APK yang tidak sesuai aturan.
Sehwaky menjelaskan, bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan aktivitas kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kampanye sudah berlangsung selama 18 hari, dan terdapat berbagai metode kampanye yang bisa digunakan oleh partai politik maupun pasangan calon, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, hingga pemasangan alat peraga kampanye,” jelas Sehwaky dalam keterangan pers, Kamis (16/10/2024).
Salah satu metode kampanye yang menjadi sorotan adalah pemasangan APK, seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Bawaslu menemukan pelanggaran pemasangan APK di beberapa lokasi yang dilarang, termasuk taman, pepohonan, fasilitas umum seperti tiang listrik, dan tempat ibadah.
Di Kecamatan Sirimau, misalnya, Bawaslu mencatat 56 pelanggaran, sementara di kecamatan lain seperti Nusaniwe (32 pelanggaran), Baguala (20 pelanggaran), Teluk Ambon (19 pelanggaran), dan Leitimur Selatan (47 pelanggaran), dengan total 174 pelanggaran di seluruh kota.
“APK banyak dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai aturan, seperti taman, tiang listrik, tikungan jalan, dan lokasi lain yang melanggar ketentuan KPU,” tambah Sehwaky.
Bawaslu Temukan 3 Informasi Awal Pelanggaran
Selain pelanggaran APK, Bawaslu juga menemukan pelanggaran dalam kegiatan kampanye lainnya. Hingga kini, Bawaslu telah menindaklanjuti 3 informasi awal pelanggaran dan melakukan investigasi sesuai dengan Peraturan Bawaslu.
Bawaslu mengingatkan partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye untuk terus mematuhi aturan selama masa kampanye guna menghindari potensi pelanggaran. Konsultasi dan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu sangat disarankan, terutama terkait jadwal kampanye.
Untuk mengurangi pelanggaran, Bawaslu menekankan pentingnya partai politik dan pasangan calon menjaga kampanye yang jujur, terbuka, dan dialogis. Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran hukum serta menghormati perbedaan agama, suku, dan ras (SARA) di tengah masyarakat.
“Kampanye yang jujur dan terbuka adalah bentuk pendidikan politik yang bertanggung jawab dan bisa meningkatkan partisipasi pemilih,” tutup Sehwaky.(TM-01)
Discussion about this post