AMBON, TM.- Bodewin Wattimena dan Agus Ririmasse diwajibkan untuk melampirkan surat permohonan pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mendaftar ke KPU Kota Ambon, sebagai Calon Walikota.
“Terkait dengan dua Bakal Calon Walikota yang berstatus ASN, pak Bodewin dan pak Agus Ririmasse, saat mendaftar wajib menyertakan surat permohonan pengunduran diri. Jadi intinya mereka menyampaikan bahwa mereka telah berproses untuk pengunduran diri,”ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Kaharudin Mahmud di Kantor KPU Kota Ambon, Passo, Selasa (27/8).
Setelah itu, kata dia, KPU akan akan melakukan verifikasi dan pada 22 September 2024. Saat itu dipastikan KPU menerima surat resmi pengunduran diri keduanya dari status ASN.
“Jadi saat dilakukan vetifikasi, tanggal 22 September itu mereka resmi sudah mundur dari ASN,” tambah Kahar.
Soal jadwal pendaftaran calon, kata dia, hari pertama, Selasa (27/8/2024) belum ada pasangan calon yang mendaftar.
“Untuk hari ini terkonfirmasi belum ada. Besok (Rabu red), pak. Bodewin-Ely Toisutta. Agus Ririmasse pada Kamis (29/8) pukul 12.00, dan juga dihari yang sama Jantje pukul 16.00. Sesuai jadwal yang telah disebarkan, hari terakhir akan ditutup pada pukul 23.59 WIT,” tandas Kahar.
Menurut dia, KPU Kota Ambon masih meniunggu petunjuk teknis terkait dengan beberapa hal yang masih kurang saat proses pendaftaran.
Sementara untuk pemeriksaan kesehatan Paslon tambahnya, akan dimulai sejak tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2204.
“KPU sudah lakukan MoU dengan RSUP. Leimena terkait dengan pemeriksaan kesehatan Paslon. Kita berencana annti setelah pendaftaran. Tanggal 30 atau 31 akan dilakukan pemeriksaan kesehatan Paslon,” kata Kahar.(TM-01)
Discussion about this post