Ambon, TM.- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ambon, Senin (15/8/2022) kemarin, akhirnya memenangkan pihak Serikat Pekerja Rumah Sakit Sumber Hidup/RS. GPM, yang didalamnya terdapat sekitar 73 karyawan RS GPM.
Salah satu Kuasa Hukum Serikat Pekerja, Richard Ririhena, kepada Wartawan, Selasa (16/8/2022) mengatakan, berdasarkan putusan itu, Tergugat, dalam hal ini pihak Yayasan Kesehatan GPM/RS. Sumber Hidup diwajibkan membayar apa yang menjadi tuntutan Penggugat. Yaitu hak-hak karyawan.
“Putusannya, mewajibkan pihak Yayasan membayar hak para karyawan. Selain itu, Yayasan juga diharuskan untuk membuat SK pegawai (kontrak+honor) untuk diangkat menjadi pegawai tetap pada RS tersebut,”jelas kuasa hukum.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Serikat Pekerja, Steny Sopamena juga menambahkan, bahwa putusan PHI itu, merupakan hasil dari perjuangan semua. Ini merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Ini Doa dan kerja kita bersama dengan Tim Kuasa Hukum, dan juga dukungan media (wartawan) yang turut mengawal masalah ini,”ujarnya.
Diketahui, pihak Tergugat diberikan waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum lain. (TM-01)
Discussion about this post