Ambon, TM.- Sidang perdana gugatan yang dilayangkan 73 anggota Serikat Pekerja Rumah Sakit Sumber Hidup/RS GPM, dengan agenda pembacaan gugatan, Selasa (5/7/2022) tadi, digelar di PN Ambon.
Sidang tersebut tidak dihadiri para Tergugat. Yakni Yayasan Kesehatan Gereja Protestan Maluku (YK- GPM) Cq Rumah Sakit Sumber Hidup. Padahal diketahui, Tergugat telah menerima undangan resmi dari Pengadilan Negeri Ambon untuk agenda sidang.
Terkait dengan itu, Kuasa Hukum Serikat Pekerja RS. Sumber Hidup, Richard Ririhena, kepada wartawan, usai Sidang mengaku, agenda tetap berjalan meski tidak dihadiri para Tergugat.
“Tergugat tidak hadir, namun pembacaan tuntutan tetap dilakukan, dan sudah kami sampaikan dihadapan tiga Hakim yang mengadili perkara ini,”jelas Ririhena.
Ririhena kembali menegaskan, gugatan ini dilayangkan pasca gagalnya upaya mediasi yang dilakukan.
“Arah gugatan kami jelas, terkait upah 30 persen pegawai RS. Sumber Hidup yang belum dibayarkan, 19 bulan jasa tenaga medis, dan 10 persen upah dari 100 persen yang merupakan hak pekerja di Instalasi kesehatan yang berada dibawah naungan Yayasan Kesehatan GPM itu,”tuturnya.
Diketahui, hingga proses sidang berkahir, pihak Tergugat tidak hadir, dan sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan. (TM-01)
Discussion about this post