Masohi, TM.- Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah akan meninjau kembali pelantikan Arifin Nukuhehe Sebagai Raja Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, jika tuduhan penggunaan Ijazahnya palsu.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Masuhadji Tuakia, kepada Timesmaluku.com, Rabu (27/10/2021) mengatakan, pelantikan bisa batal demi hukum.
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu mengemuka, setelah Ketua Saniri Negeri Setih, Saman Nukuhali lewat kuasa hukumnya melapor ke Polda Maluku.
“Hal itu telah diketahui. Dan saya akan laporkan ke Bupati. Tapi intinya itu, bahwa apa yang diajukan Pemerintah Negeri, itu yang kita proses (proses untuk melantik Raja Zeith karena dinilai memenuhi syarat). Sehingga. jika ada pihak yang keberatan, maka ada upaya melalui polisi atau Peradilan,”tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Suherman Ura kuasa hukum dari Ketua Saniri Negeri, Negeri Seith, menduga izajah yang digunakan Arifin Nukuhehe sebagai syarat dilantik sebagai Raja, adalah palsu.
Arifin, diketahui tidak bersekolah sampai ke tingkat SMA. Hanya pada tingkat SD dan SMP. Warga hanya mengenal nama Arifin Nukuhehe, bukan nama Rifi Ramly Nukuhehe, sesuai ijazah SMA Kristen yang digunakan Raja saat berproses sebagai Raja.
Ura juga mengungkapkan, elantikan Raja Negeri Seith, tidak pernah melalui proses dan atau tidak diketahui oleh kliennya selaku Ketua Saniri Negeri.
“Kepala Kecamatan menghubungi Klien kami dan meminta agar meloloskan administrasi berkas dari Raja tersebut. Namun ditolak. Tapi proses pencalonan Raja sampai pemberkasan, justru tidak pernah ditandatangani oleh Saniri,” kata Ura.(TM-01)
Discussion about this post